Kapolres Karawang memberikan keterangan terkait kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Karawang.(MI/Reza Sunarya)
DARI 26 kasus narkotika yang berhasil dibongkar, 32 orang dinyatakan sebagai tersangka. Jumlah ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya intensitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa mayoritas tersangka merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. Dari total 32 tersangka, sebanyak 25 orang di antaranya terlibat dalam 10 kasus peredaran sabu.
Sisanya, 2 orang tersangka merupakan pelaku kasus tembakau sintetis dan 7 orang tersangka lainnya terlibat dalam kasus Obat Keras Tertentu (OKT) yang tersebar dalam 6 kasus berbeda.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, baik dari dalam Kabupaten Karawang maupun dari luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai tempat transaksi.
"Mereka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama," kata Kapolres, Rabu ( 22/7).
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang panjang dan kerja intelijen yang intensif.
Lebih lanjut, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 516,99 gram, tembakau sintetis 127,71 gram, dan OKT sebanyak 80.993 butir.
Barang bukti tersebut disita langsung dari tangan para tersangka maupun dari tempat persembunyian yang mereka gunakan. Sebagian besar tersangka, berperan sebagai kurir atau pengecer yang mendapatkan pasokan dari pengedar yang lebih besar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara minimal 5 tahun. (RZ)

















































