DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka tersebut adalah Fitri Hadi (FH), mantan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus mantan Direktur di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menetapkan Fitri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 8 Juni 2026. “Melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Ade Safri, penyidik mendasarkan penetapan tersangka tersebut pada lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik. Dalam kasus ini, Fitri berperan sebagai founder dan advisor PT DSI.
Berdasarkan rekam jejaknya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017 serta Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI periode 2018-2022.
Penyidik menduga Fitri terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus proyek fiktif. Dalam praktiknya, Fitri diduga menggunakan data nasabah (borrower) lama untuk menarik dana masyarakat sepanjang periode 2018-2025.
Penetapan Fitri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Fitri bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga akan memanggil Fitri untuk diperiksa sebagai tersangka. “Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.
Menurut dia, penyidik akan memfokuskan penyidikan pada pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam pendekatan tersebut, perusahaan sebagai entitas dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pengurus melakukan tindak pidana untuk kepentingan dan keuntungan korporasi.
Penyidik juga memastikan pengembangan perkara berjalan seiring dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery). “Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” kata Ade Safri. Tempo mengonfirmasi ke Fitri Hadi, namun belum direspons.
Pilihan Editor: Bareskrim Sita Kantor DSI di Jakarta Selatan




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











