Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan memberikan keterangan resmi terkait hasil penanganan kasus pembunuhan anggota TNI AD di Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/7/2026).( ANTARA/Azmi Samsul M)
PENYIDIK Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD berinisial ABS. Aksi penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa para tersangka secara intensif sebelum menggelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan.
Menurut Wira, keempat tersangka masing-masing berinisial BR, 36, RRG, 22, MKN, 27, dan EYR, 21. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BR, RRG, dan MKN diduga kuat mengeroyok korban, sedangkan EYR berperan merenggut nyawa korban menggunakan senjata tajam.
"Hingga saat ini, total terdapat empat orang tersangka yang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya," kata Wira dikutip dari Antara, Rabu (22/7).
Selain keempat tersangka utama tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Polres Tangerang Selatan, Denpom 1 Jaya Tangerang, serta Korem 052/Wijayakrama juga turut mengamankan tiga orang lainnya. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga orang tersebut dalam insiden berdarah ini.
Wira menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad korban di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Curug, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7).
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan luar pada tubuh korban, tim medis dan inafis menemukan sedikitnya 10 luka tusuk mematikan, yang terbagi masing-masing lima luka di bagian depan dan lima luka di bagian belakang tubuh korban.
Di lokasi kejadian, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik korban yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian bersama institusi TNI terus berkoordinasi untuk melengkapi alat bukti, menentukan status hukum tiga orang yang turut diamankan, serta menguak motif utama di balik pembunuhan personel TNI AD tersebut.
(Ant/P-4)

















































