Polisi Tangkap Pelaku Utama Jambret Kalung Emas di Jakbar

2 days ago 6

PERSONEL Kepolisian Sektor atau Polsek Metro Tamansari menangkap D, eksekutor utama dalam komplotan penjambret kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. D yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis sore, 4 Juni 2026.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Bobby M. Zulfikar mengatakan, D sempat berupaya melarikan diri saat penangkapan. “D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan anggota komplotan lainnya. “Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat,” kata Bobby.

Ia menuturkan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang telah menjerat sejumlah anggota komplotan tersebut. Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari menangkap I yang berperan sebagai joki sepeda motor dan N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Polisi juga menangkap dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak. “Komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 juta,” ucap Bobby. 

Dalam aksinya, komplotan ini juga dibantu seorang pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target. Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan S. 

Secara keseluruhan, enam dari tujuh anggota komplotan sudah ditangkap polisi. Para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |