Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.( ANTARA/M Fikri Setiawan)
TIM penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7) dini hari.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suhatyanto mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan di rumah mewah tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok usai penggeledahan.
Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain emas dan uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ujar Totok.
Operasi di Sentul ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti krusial dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Menurut Budi, penyidikan tersebut berkelindan dengan sejumlah perkara besar, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ia menambahkan, pengusutan kasus ini menjadi salah satu atensi utama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya akselerasi pemberantasan korupsi di tanah air. Oleh sebab itu, proses pengungkapan perkara dilakukan secara intensif dan progresif oleh kepolisian.
(Ant/P-4)

















































