Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Bekasi dan Jakarta Barat

2 weeks ago 14
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Bekasi dan Jakarta Barat Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026).(Antara/Ilham Kausar)

DIREKTORAT Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Operasi ini menyelamatkan sembilan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber dan laporan masyarakat melalui platform digital. "Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ujar Rita di Jakarta, Rabu (8/7).

Di lokasi pertama, yakni kawasan lokalisasi "Tenda Biru" di Cibitung, polisi mengamankan delapan korban anak dari empat kafe berbeda. Para korban dipaksa melayani tamu untuk berkaraoke hingga berhubungan badan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima tips sekitar Rp100 ribu.

Berdasarkan penyidikan, jaringan di Cibitung ini telah beroperasi selama tiga tahun dengan keuntungan mencapai Rp1,7 miliar. "Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur. Mereka menyediakan fasilitas demi meraup keuntungan secara terstruktur," tegas Rita.

Sementara itu, di lokasi kedua kawasan Lokasari, Jakarta Barat, polisi mengamankan satu anak di bawah umur dan menangkap seorang wanita berinisial RS (40). Tersangka yang akrab disapa "Mami" tersebut berperan sebagai koordinator yang merekrut korban untuk dieksploitasi secara seksual.

Kondisi kesehatan para korban dilaporkan mengalami gangguan sehingga memerlukan penanganan medis intensif. Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house) guna rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, hingga obat-obatan. Sebanyak 37 orang yang ditangkap di lokasi juga telah menjalani tes urine dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.

Para pelaku kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 12 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |