PN Bandung Kabulkan Pencabutan Gugatan terhadap KAI

4 hours ago 4

PENGADILAN Negeri Bandung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perdata nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat tersebut,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung disebutkan bahwa penggugat mengajukan pencabutan gugatan secara tertulis dalam persidangan pada Selasa, 2 Juni 2026. “Memerintahkan kepada Panitera agar perkara Nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bdg dicoret dari daftar register perkara yang bersangkutan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Adeng Abdul Kohar membenarkan pencabutan gugatan itu. Menurut dia, kedua belah pihak berencana menempuh upaya perdamaian di luar proses mediasi. “Penggugat akan mengusahakan perdamaian dengan tergugat di luar proses mediasi,” kata Adeng.

Sebelumnya, penggugat Rolland E. Potu menyatakan mencabut gugatan karena ingin memperbaiki pihak yang dicantumkan sebagai turut tergugat. “Ada perubahan pihak yang ditarik dalam perkara,” kata Rolland saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Juni 2026.

Rolland mengatakan dirinya tengah menyiapkan gugatan baru untuk kembali didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung. “Gugatan baru sebagai penyempurnaan segera kami masukkan. KAI tetap sebagai Tergugat I,” ujar Rolland.

Sebelumnya, Rolland menggugat PT KAI setelah kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Ia menilai perusahaan tersebut lalai menangani peristiwa itu dan menuntut ganti rugi hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Rolland mendaftarkan gugatan tersebut pada 5 Mei 2026 dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg. “Yang saya soroti adalah after kecelakaan,” kata Rolland saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 6 Mei 2026.

Rolland menceritakan dirinya berada di gerbong Eksekutif 5 KA Argo Bromo Anggrek ketika kecelakaan terjadi. Kereta tiba-tiba berhenti mendadak dan lampu di dalam gerbong padam sehingga suasana berubah panik. “Itu kacau. Evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak,” ujar Rolland.

Setelah proses evakuasi, para penumpang KA Argo Bromo Anggrek menunggu di peron Stasiun Bekasi Timur tanpa memperoleh informasi dari PT KAI. Menurut Rolland, para penumpang hanya mengetahui telah terjadi kecelakaan dari situasi yang mereka lihat di lokasi.

“Saya sempat menunggu satu jam di Stasiun Bekasi Timur. Belum ada informasi apa pun. Biasanya PT KAI memberikan informasi lewat SMS atau WA. Akhirnya saya memutuskan keluar dan mencari taksi,” kata Rolland.

Rolland mengatakan dirinya baru menerima informasi dari KAI 121 sekitar pukul 00.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian. Saat itu, operator resmi PT KAI menyampaikan bahwa tiket Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional.

Menurut Rolland, prinsip good corporate governance (GCG) di PT KAI tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti minimnya kepastian bagi penumpang dan kurangnya transparansi informasi setelah kecelakaan terjadi. “Ini kacau GCG-nya. Kalau mengacu pada Undang-Undang Perkeretaapian, Pasal 125 sudah jelas. Ketika terjadi kecelakaan, harus diinformasikan bahwa itu kecelakaan, bukan disebut sebagai masalah lain,” kata Rolland.

Rolland juga mempersoalkan nilai santunan sebesar Rp 90 juta bagi korban meninggal dunia. Menurut dia, nominal tersebut terlalu kecil. Melalui gugatan itu, ia berharap ada pembenahan mendasar dalam sistem keselamatan transportasi, bukan sekadar pemberian santunan.

Dalam gugatannya, Rolland meminta Pengadilan Negeri Bandung menyatakan PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Ia menilai ketiga pihak tersebut lalai menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Selain itu, Rolland meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 754.500 secara tanggung renteng. Ia juga meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada penumpang Argo Bromo Anggrek keberangkatan 27 April 2026 pukul 20.30 WIB serta seluruh penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang menjadi korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

Menurut Rolland, para tergugat harus membayar ganti rugi tersebut secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mematuhi putusan pengadilan, ia meminta hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari. “Saya ingin ada evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai perusahaan negara ini menggampangkan persoalan seperti ini,” kata Rolland.

Pilihan Editor: Mengenal Green SM, Taksi Listrik yang Terlibat Tabrakan Kereta

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |