Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Antara)
PEMBAHASAN mengenai kewenangan konstitusional dan penafsiran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi kebangsaan sekaligus upaya memperkuat komunikasi antarlembaga negara dalam mengawal konstitusi dan kedaulatan rakyat.
“Kami sampaikan bahwa ini adalah silaturahmi kebangsaan antara pimpinan MPR dengan pimpinan MK. Tadi kami diterima oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK, dan seluruh hakim konstitusi,” ujar Muzani.
Menurut dia, pembahasan juga mencakup kemungkinan amendemen UUD 1945. MK, kata Muzani, memberikan berbagai masukan terkait wacana tersebut, namun tetap menghormati kewenangan MPR sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengubah konstitusi.
“Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga bicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi UUD 1945. Cukup banyak pandangan dan masukan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Muzani menjelaskan, apabila MPR memutuskan untuk melakukan perubahan UUD 1945, maka MK akan menjalankan tugasnya untuk menafsirkan dan menjaga pelaksanaan hasil amendemen. “Selama ini, MK telah menjalankan fungsi tersebut terhadap seluruh perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999, 2000, 2001, dan 2002,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pertemuan tersebut membahas sejumlah putusan dan gugatan yang berkaitan dengan tafsir konstitusi. MPR akan menindaklanjuti putusan yang berkaitan langsung dengan penafsiran UUD 1945, sementara perkara lain tetap menjadi ranah pembentuk undang-undang bersama DPR.
Sebagai tindak lanjut, MPR dan MK menandatangani kesepakatan mengenai penyampaian salinan putusan MK kepada MPR guna memperkuat koordinasi dan memperkaya pemahaman terhadap perkembangan penafsiran konstitusi. (Dev/P-3)

















































