Persiapan KPK Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Cilacap

1 day ago 6

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan sejumlah dokumen hingga argumentasi hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Gugatan tersebut Syamsul ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya optimistis tindakan penegakan hukum terhadap Syamsul telah memenuhi semua aspek formil maupun materiil. "KPK menghormati dan menjunjung tinggi setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka, termasuk pengajuan permohonan praperadilan oleh saudara SMS," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Ahad, 7 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menyatakan penyidik di KPK turut melaksanakan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Termasuk, penegakan hukum terhadap kasus dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang melibatkan Syamsul.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi permasalahan yang didaftarkan mantan Bupati Cilacap itu terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardo sebagai tersangka dugaan pemerasan tunjangan hari raya. Status itu setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.

KPK menggelar operasi senyap setelah menerima pengaduan tentang pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya. Sadmoko menjalankan perbuatan itu atas perintah Syamsul.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sadmoko membahas pengumpulan uang tunjangan hari raya dalam diskusi bersama sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap. Dalam persamuhan itu, Sadmoko menetapkan target THR sebesar Rp 750 juta.

Menurut KPK, Sadmoko menyasar 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetor pada 9–13 Maret 2026. Jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Asep menuturkan, uang THR itu digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. "Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |