Penolakan Program Titian Kemenkes oleh Perguruan Tinggi

2 weeks ago 13
Penolakan Program Titian Kemenkes oleh Perguruan Tinggi (Dok. Pribadi)

PENGUATAN layanan kesehatan mental merupakan kebutuhan mendesak. Masyarakat tidak boleh terus menghadapi persoalan psikologis tanpa akses layanan yang dekat, terjangkau, dan bermutu. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seharusnya menjadi pintu awal bagi warga untuk memperoleh bantuan psikologis, mulai edukasi, deteksi dini, konseling dasar, dukungan psikososial, hingga rujukan ketika masalah berkembang lebih kompleks.

Karena itu, gagasan memperluas layanan kesehatan mental sampai ke layanan primer patut didukung. Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab besar memastikan layanan kesehatan jiwa hadir lebih dekat dengan masyarakat. Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan semua cara. Di situlah penolakan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi terhadap program titian profesi psikolog klinis perlu dipahami secara proporsional.

Penolakan itu bukan penolakan terhadap layanan kesehatan mental masyarakat untuk memperoleh layanan psikologi di puskesmas. Yang ditolak ialah mekanisme pemenuhan tenaga kesehatan mental melalui program titian yang berpotensi menjadi jalan pintas, mengaburkan standar pendidikan profesi, serta menimbulkan ketidakpastian kewenangan dan alasan karena belum ada profesi spesialis psikologi klinis.

Bukan hanya satu atau dua kampus yang menolak. Penolakan dilakukan secara kolektif dan luas oleh perguruan tinggi negeri dan swasta penyelenggara pendidikan psikologi: lebih dari 174 perguruan tinggi menyampaikan sikap bersama, sementara 26 perguruan tinggi juga menyampaikan surat secara mandiri. Fakta itu menunjukkan keberatan terhadap program titian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga kegelisahan akademik dan etik mengenai tata kelola profesi psikologi.

Surat tanggapan kolektif AP2TPI tertanggal 15 Juni 2026 menegaskan sikap itu. AP2TPI menyatakan memahami dan menghargai kebutuhan nasional untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa, termasuk di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Namun, pemenuhannya harus menjaga kesesuaian kompetensi, kewenangan profesi, jenjang pendidikan, penjaminan mutu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat yang sama, AP2TPI menyatakan perguruan tinggi anggota mereka tidak dapat berpartisipasi dalam program titian profesi psikolog klinis.

Sikap itu perlu dilihat sebagai peringatan yang wajar. Dalam layanan kesehatan mental, yang dilayani bukan sekadar angka kebutuhan tenaga atau formasi jabatan. Yang datang ke puskesmas ialah manusia dengan kecemasan, kesedihan, luka batin, tekanan keluarga, kesepian, dan kadang kehilangan harapan. Mereka membutuhkan bantuan yang dekat, tetapi juga aman. Karena itu, negara tidak boleh mencampuradukkan kebutuhan layanan dengan mekanisme pendidikan profesi.

PSIKOLOGI KLINIS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, pendidikan profesi psikologi berada dalam sistem pendidikan tinggi. Program profesi menghasilkan psikolog. Kompetensi spesialis, termasuk psikolog klinis, diperoleh melalui pendidikan profesi spesialis yang diselenggarakan perguruan tinggi sesuai dengan standar pendidikan tinggi dan sistem penjaminan mutu.

Dengan kerangka tersebut, kompetensi psikolog klinis tidak dapat diposisikan sebagai hasil pelatihan singkat, penambahan kompetensi, atau program titian di luar pendidikan profesi spesialis. Jika program titian ditempatkan seolah-olah dapat menghasilkan kewenangan yang setara dengan pendidikan spesialis, yang muncul ialah standar ganda. Perguruan tinggi diminta menjaga mutu pendidikan profesi, sementara pada saat yang sama dibuka jalur cepat yang berpotensi melompati standar tersebut.

Kekeliruan berikutnya ialah penggunaan istilah 'psikologi klinis' seolah-olah menjadi kata kunci tunggal bagi semua layanan psikologi di sektor kesehatan. Seakan-akan setiap layanan kesehatan mental di fasilitas kesehatan harus dijawab dengan psikolog klinis. Padahal, psikolog klinis ialah jabatan profesi dengan kewenangan tertentu, bukan label akademik yang dapat dilekatkan melalui pelatihan tambahan.

Layanan kesehatan mental di puskesmas juga tidak boleh dipersempit hanya pada paradigma sakit. Jika semua persoalan kesehatan mental dipahami semata sebagai diagnosis, tata laksana gangguan, registrasi klinis, dan perizinan praktik, layanan primer kehilangan wataknya. Puskesmas justru harus kuat dalam paradigma sehat: promosi kesehatan jiwa, pencegahan, deteksi dini, literasi kesehatan mental, penguatan keluarga, dukungan psikososial, konseling awal, dan rujukan.

Pada titik itu, psikolog umum layaknya dokter umum di puskesmas memiliki posisi yang sangat relevan. Psikolog umum bukan tenaga yang belum selesai, melainkan lulusan pendidikan profesi psikologi yang memiliki kompetensi memberikan layanan psikologi sesuai dengan standar dan kewenangannya. Di layanan primer, psikolog umum dapat membantu skrining masalah psikologis, edukasi masyarakat, konseling dasar, pendampingan keluarga, penguatan komunitas, serta kolaborasi dengan dokter, perawat, bidan, kader kesehatan, sekolah, dan pemerintah daerah.

Tentu tidak semua kasus dapat ditangani psikolog umum di puskesmas. Kasus dengan kompleksitas klinis tinggi tetap memerlukan psikolog spesialis klinis atau tenaga profesional lain sesuai dengan sistem rujukan. Justru di situlah sistem kesehatan yang baik bekerja: ada layanan primer, ada rujukan, ada spesialisasi, dan ada pembagian kewenangan yang jelas. Yang dibutuhkan bukan memaksa psikolog umum masuk jalur titian agar dianggap layak, melainkan menata perannya secara sah dalam layanan primer.

MASUKAN SERIUS

Kementerian Kesehatan yang memiliki mandat besar menjamin layanan kesehatan, menjangkau masyarakat, tidaklah berdiri sendiri. Pendidikan profesi, pembukaan program studi, kurikulum, standar akademik, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi berada dalam ranah kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Karena itu, kebijakan pemenuhan tenaga psikologi dalam sistem kesehatan nasional tidak semestinya dirancang secara sektoral, apalagi hanya melalui satu kolegium.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi keharusan. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Konsil Kesehatan Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), kolegium terkait, serta perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi perlu duduk bersama. Persoalannya bukan siapa yang paling berkuasa, melainkan bagaimana kewenangan tiap lembaga disusun agar tidak saling menabrak.

Kebutuhan mendesak sering menggoda pembuat kebijakan untuk mencari rute pendek. Namun, dalam profesi yang menyangkut kesehatan mental, rute pendek bisa menjadi risiko panjang. Negara mungkin terlihat cepat menambah tenaga. Namun, bila standar kompetensi kabur, masyarakatlah yang menanggung akibatnya. Orang yang sedang mengalami masalah psikologis tidak boleh menjadi objek coba-coba kebijakan.

Karena itu, penolakan perguruan tinggi terhadap program titian Kemenkes seharusnya diterima sebagai masukan serius. Penolakan itu bukan sikap defensif kampus, melainkan upaya menjaga mutu layanan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat. Solusi yang lebih tepat ialah menempatkan psikolog umum di puskesmas sesuai dengan kompetensinya, memperjelas kewenangan layanan psikologi di fasilitas kesehatan tingkat pertama, memperkuat sistem rujukan, membuka pendidikan spesialis melalui perguruan tinggi, serta memastikan formasi dan pembiayaan psikolog dalam sistem kesehatan nasional.

Kesehatan mental masyarakat memang tidak bisa menunggu. Namun, justru karena penting dan mendesak, kebijakannya tidak boleh asal cepat. Menolak program titian bukan berarti menolak layanan kesehatan mental. Menolak program titian ialah menolak jalan pintas. Layanan kesehatan mental harus sampai ke rakyat, tetapi harus melalui tata kelola yang benar, standar pendidikan yang sah, dan perlindungan masyarakat yang kuat.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |