Polresta Sidoarjo menangkap UJF (30), pengasuh ponpes di Taman, Sidoarjo.(MI/Hery Susatyo)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial UJF (30). Tersangka diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang menjadi korban.
Tersangka diketahui merupakan pengurus sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut UJF diduga melakukan tindakan tersebut dengan motif memenuhi dorongan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Penyidik mengungkapkan, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Salah satu korban disebut mengalami kejadian tersebut hingga beberapa kali. Peristiwa itu diduga berlangsung di salah satu ruangan yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai tenaga pendidik untuk memengaruhi korban. Penyidik menyebut, tersangka menggunakan tekanan psikologis dan ancaman tertentu agar korban tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
"Pelaku mengancam kedua korban bahwa mereka tidak akan mendapatkan ilmu yang berkah dan hidupnya akan menyesal jika tidak menuruti perintah pelaku," ujar Kasat Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, Rabu (8/7).
Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tua masing-masing. Pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo, yang selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.
Kompol Rohmawati mengatakan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan proses pemulihan bagi korban. "Saat ini ada dua korban santriwati yang sedang kami tangani secara intensif," ujarnya.
UJF kini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Sementara itu, kedua korban telah berada dalam pendampingan keluarga. Kepolisian bersama pihak terkait memastikan pemberian pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi para korban. (Z-10)

















































