Ilustrasi(Dok Istimewa)
PENELITI Kebijakan Publik Gian Kasogi mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengusutan perkara ini dinilai menjadi ujian krusial bagi integritas dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Gian menegaskan bahwa penyidik tidak boleh sebatas berfokus pada pidana pokok korupsi, melainkan harus melacak aliran dana (follow the money), kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang berkaitan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU demi memulihkan aset negara.
"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan," kata Gian dalam diskusi bertajuk “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi mengingatkan masyarakat untuk mengawal ketat jalannya penanganan perkara pascapelimpahan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ia menyoroti adanya dinamika dan ketidakjelasan status hukum Febrie Adriansyah usai ditangani oleh internal Kejaksaan.
Saleh juga mewanti-wanti munculnya indikasi penggiringan opini yang berpotensi meloloskan tersangka dari jerat hukum, seperti narasi bahwa barang bukti emas bukan milik tersangka atau uang yang disita merupakan uang palsu.
”Kalau skenarionya seperti ini maka sudah jelas tidak ada perbuatan pidana di sana, sehingga eks Jampidsus berpotensi dibebaskan. Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini jangan sampai FA berhasil diloloskan dengan cara-cara yang melawan hukum,” ujar Saleh. (H-2)

















































