Ilustrasi(Dok Istimewa)
SEJUMLAH akademisi dan peneliti sektor tata kelola pemerintahan mendiskusikan dinamika hubungan sipil-militer serta pentingnya menjaga profesionalisme kelembagaan di Indonesia. Upaya penguatan sistem jaminan checks and balances serta penataan regulasi komprehensif menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertajuk ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan pandangannya bahwa pola hubungan sipil-militer konvensional seperti ancaman kudeta fisik sudah tidak lagi relevan dalam konteks stabilitas politik Indonesia saat ini. Menurutnya, fokus perhatian hari ini perlu diarahkan pada bagaimana proses pembentukan regulasi dan penempatan kelembagaan berjalan di dalam koridor hukum yang sah agar tetap menjaga keseimbangan sistem.
”Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” ujar Jaleswari.
Jaleswari mencermati keberadaan regulasi seperti pengasahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 dan revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut memberikan ruang yang lebih terbuka bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil, sehingga memerlukan perhatian dari sisi manajemen birokrasi agar selaras dengan semangat profesionalisme tata kelola.
Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, memaparkan hasil kajiannya mengenai adanya kecenderungan perluasan peran non-pertahanan yang dimulai sejak tahun 2014. Berdasarkan matriks risiko kelembagaan yang disusunnya, keterlibatan unsur pertahanan dalam ranah tata kelola sipil memerlukan perhatian khusus dan kehati-hatian agar supremasi sipil dan mekanisme pengawasan antarlembaga tetap berjalan optimal.
Dalam penelusurannya, Gian mencatat adanya penempatan sejumlah perwira aktif maupun purnawirawan di pos strategis pemerintahan, mulai dari jajaran Menteri, Kepala Badan, hingga posisi komisaris pada beberapa BUMN besar seperti PT Timah, PT PLN, PT Telkom, dan MIND ID. Fenomena ini, menurut Gian, menandai adanya transformasi kelembagaan yang menguji dinamika serta kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di tanah air.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti aspek penguatan struktural yang masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah pasca-reformasi. Ia menjabarkan beberapa catatan substantif, di antaranya adalah kelanjutan proses pengalihan dan audit transparan terhadap bisnis TNI sebagaimana yang sempat diamanatkan dalam Pasal 76 UU TNI Nomor 2004 demi mewujudkan kemandirian anggaran negara.
Ibnu juga memberikan catatan mengenai tren penempatan personel aktif di birokrasi sipil yang memerlukan batas-batas proporsional, serta pentingnya peningkatan fungsi pengawasan dari DPR RI terhadap doktrin maupun penganggaran pertahanan agar tidak sekadar bersifat prosedural formal. Ia berpendapat bahwa kejelasan basis ekonomi dan kemandirian institusi merupakan pilar penting dalam membentuk keseimbangan daya tawar politik yang sehat.
Menyikapi hal tersebut, para narasumber merumuskan tiga rekomendasi strategis bagi penguatan regulasi ke depan. Pertama, melanjutkan tata kelola transparan melalui penuntasan audit dan pengalihan bisnis ke bawah kendali negara secara bertahap. Kedua, menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengecualian yang ketat (exceptio est strictissimae interpretationis) terkait penempatan personel aktif di struktur birokrasi sipil. Ketiga, mempertegas regulasi pertahanan nasional untuk mengukuhkan bahwa kebijakan strategis berada di bawah keputusan otoritas politik terpilih, sementara institusi pertahanan berfokus penuh sebagai pelaksana teknis yang profesional.(H-2)

















































