Ilustrasi(Dok Istimewa)
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, membagikan pandangannya mengenai tren perkembangan hubungan kelembagaan di Indonesia dalam sebuah forum akademik. Ia menilai bahwa model pengaruh sektoral konvensional seperti intervensi fisik atau kudeta klasik yang terjadi di beberapa negara berkembang saat ini sudah sangat sulit terjadi di Indonesia. Namun, ia menyarankan agar publik mencermati fenomena adopsi standar nilai sektoral yang semakin meluas di ruang publik sipil.
"Pengaruh tersebut di era modern bergerak melalui pendekatan sistemik dengan memasuki instrumen-instrumen formal negara secara legal tanpa adanya instrumen kekerasan. Fokus perhatian kita saat ini adalah bagaimana menjaga agar porsi dan fungsi masing-masing lembaga tetap berjalan sesuai dengan khitah pembentukannya," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi publik bertajuk ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” di Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Ray menguraikan adanya perbedaan mendasar antara penempatan personel secara fisik di ranah sipil dengan internalisasi nilai atau cara pandang pertahanan ke dalam ekosistem non-militer. Menurutnya, ketika parameter keberhasilan program-program sipil seperti kedisiplinan, pembentukan etika, pembangunan karakter, hingga program bela negara mulai diseragamkan dengan standar orientasi pertahanan, hal tersebut menandakan adanya pergeseran cara pandang yang perlu dievaluasi.
Ia mencontohkan adanya kebijakan pelatihan tertentu yang melibatkan pengelola atau Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam program semi-militer dengan alasan penguatan disiplin dan ketahanan mental. Ray memandang bahwa metode pembentukan karakter dan disiplin organisasi sipil idealnya dapat dikembangkan secara mandiri menggunakan pendekatan manajemen profesional umum tanpa harus selalu mengadopsi pola dari sektor pertahanan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, yang juga hadir sebagai pembicara, memberikan catatan dari aspek hukum tata negara mengenai penguatan kelembagaan pasca-reformasi. Ia menjabarkan beberapa catatan penting yang memerlukan perhatian tata kelola, di antaranya adalah kelanjutan proses pengalihan dan audit yang transparan terhadap unit bisnis TNI sebagaimana amanat Pasal 76 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 guna memastikan optimalisasi anggaran pertahanan negara.
Ibnu juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam tren penempatan personel aktif pada struktur birokrasi sipil agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi administrasi. Di sisi lain, ia mendorong penguatan fungsi pengawasan DPR RI terhadap aspek anggaran serta doktrin pertahanan agar tidak sekadar bersifat prosedural-formal melainkan dapat berjalan secara fungsional dan substantif. Kemandirian dan tata kelola ekonomi yang profesional dinilai menjadi jangkar penting bagi profesionalisme instansi.(H-2)

















































