Pengadilan Banding AS Tolak Aturan Imigran Era Trump

5 hours ago 3

PENGADILAN banding federal Amerika Serikat menolak kebijakan penahanan wajib imigran yang diterapkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam putusan bulat 3-0, majelis hakim menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada penafsiran keliru atas undang-undang imigrasi lama.

Putusan dikeluarkan oleh United States Court of Appeals for the Second Circuit yang berbasis di New York pada Selasa 28 April 2026 waktu setempat. Pengadilan menilai pemerintah salah menafsirkan hukum untuk membenarkan penahanan wajib tanpa kesempatan pembebasan dengan jaminan (bond).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim Pengadilan Banding Amerika Serikat Joseph F. Bianco, yang menulis putusan tersebut, menyebut pembacaan pemerintah akan berdampak luas. Ia memperingatkan interpretasi itu bisa berdampak besar terhadap sistem penahanan imigrasi kita dan masyarakat. "Kebijakan ini membebani fasilitas yang sudah penuh, memisahkan keluarga, dan mengganggu komunitas," katanya seperti dilansir Al Jazeera.

Pemerintahan Trump sebelumnya berargumen bahwa kebijakan tersebut sah berdasarkan Undang-Undang Reformasi Imigrasi Ilegal dan Tanggung Jawab Imigran 1996. Namun, Bianco menilai pemerintah telah mencoba mengaburkan interpretasi hukum sebenarnya sudah jelas. "Sehingga penafsirannya tidak sesuai konteks, struktur, sejarah, serta tujuannya jadi tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip hukum yang ada," kata Bianco.

Kebijakan Trump tersebut memungkinkan Department of Homeland Security menahan tidak hanya pendatang baru di perbatasan, tetapi juga warga non- Amerika Serikat yang sudah lama tinggal di negara itu, dengan mengategorikan mereka sebagai pemohon masuk ke suatu negara dan bisa dikenai penahanan wajib.

Padahal, pada pemerintahan sebelumnya, sebagian besar imigran tanpa catatan kriminal yang ditangkap di dalam negeri masih dapat mengajukan pembebasan dengan jaminan selama proses pengadilan berlangsung.

Direktur litigasi hak imigran di New York Civil Liberties Union, Amy Belsher, menyambut putusan tersebut. "Kebijakan pemerintahan Trump yang menahan imigran tanpa proses apa pun adalah melanggar hukum dan tidak dapat dipertahankan," kata Belsher.

Belsher menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa menahan secara wajib jutaan warga non-negara. "Banyak di antaranya telah tinggal di sini selama puluhan tahun, tanpa memberi mereka kesempatan untuk mengajukan pembebasan. Hal itu bertentangan dengan Konstitusi, Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, serta nilai-nilai dasar kemanusiaan,” kata Belsher dalam sebuah pernyataan.

Putusan ini muncul di tengah perbedaan pendapat di tingkat pengadilan banding. Dua pengadilan lain sebelumnya justru mendukung kebijakan pemerintah. Bianco mengakui adanya perbedaan tersebut. Namun hasil keputusan hakim di tingkat banding ini sejalan dengan 370 hakim di tingkat bawah yang juga menolak kebijakan Trump itu. "Karena dianggap sebagai salah tafsir terhadap hukum," katanya.

Perbedaan putusan ini membuka peluang bagi Supreme Court of the United States untuk turun tangan dan memberikan keputusan final.

Selain itu, pengadilan juga menguatkan perintah pembebasan seorang warga Brasil, Ricardo Aparecido Barbosa da Cunha, yang ditahan saat berangkat kerja setelah tinggal lebih dari 20 tahun di AS.

Pengacara Barbosa dari American Civil Liberties Union, Michael Tan, mengatakan, “Pengadilan benar ketika menyimpulkan bahwa pemerintahan Trump tidak bisa begitu saja menafsirkan ulang hukum sesuka hati.”

Sementara itu, Department of Justice yang membela kebijakan tersebut belum memberikan tanggapan atas putusan terbaru ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |