KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menerima sejumlah fee atau biaya komitmen atas pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Komisi antirasuah menyatakan Maidi menerima biaya komitmen itu dari pihak swasta.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. "Pemeriksaan di daerah ini tentu juga upaya progresif agar pemberkasan dalam penyidikan perkara Madiun bisa segera dituntaskan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengungkapkan penyidik turut mendalami keterangan para pihak yang diperiksa tentang praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi. Sebab, KPK menduga Maidi menyamarkan modus pemerasan ini dengan alasan untuk dana corporate social responsibility di Pemkot Madiun. "Dalam prosesnya diketahui bahwa dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan CSR di wilayah Kota Madiun," ucapnya.
Budi mengatakan ada enam pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik di Surakarta pada Selasa kemarin. Mereka menjalani pemeriksaan itu di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan korupsi yang menjerat Maidi.
Kasus ini terungkap setelah Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Tak hanya itu, KPK juga menangkap Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK menduga Maidi mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarmo selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Juli 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Pemerintah Kota Madiun.
Pendalaman aliran dana itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesanggupan tersebut kemudian disepakati dan dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Sementara itu, penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)









