ODITUR militer mengungkapkan empat prajurit TNI menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan motif balas dendam atas aksi interupsi rapat revisi Undang-Undang (UU) TNI pada 2025. Oditur militer menyatakan empat anggota BAIS TNI itu menilai tindakan Andrie Yunus saat memaksa masuk dan menginterupsi rapat di Hotel Fairmont Jakarta sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan pada Rabu, 29 April 2026. Keempat terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Iswadi, Edi, Budhi, Nandala, dan Sami mengenal Andrie sejak peristiwa tersebut. Mereka menyimpan kekesalan karena korban bersama lembaganya juga menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta melontarkan kritik terhadap institusi militer.
Dalam surat dakwaan, pada 9 Maret 2026 Edi dan Budhi bertemu dan membicarakan kehidupan dinas serta persoalan pribadi. Dalam pertemuan itu, Edi memperlihatkan video viral yang menampilkan aksi Andrie Yunus saat menginterupsi rapat revisi UU TNI pada tahun sebelumnya.
Pembicaraan tersebut kemudian berlanjut pada 11 Maret 2026 ketika keempat terdakwa berkumpul di kamar Edi. Dalam pertemuan itu, Edi kembali mengungkapkan kekesalannya terhadap Andrie dan menyatakan keinginan untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Namun, Budhi mengusulkan agar Andrie Yunus tidak dipukul, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Edi, Nandala, dan Sami serta mereka sepakat melaksanakan aksi tersebut secara bersama-sama.
Atas perbuatan itu, Edi, Budhi, Nandala, dan Sami didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun Andrie Yunus menolak pengusutan perkaranya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.
Andrie menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Ia menegaskan, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut Andrie, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)









