EMPAT terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI hadir dalam sidang perdana perkara penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026.
Empat terdakwa dalam persidangan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Suasana sidang perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 nampak sepi. Beberapa aparat keamanan turut disiagakan untuk mengawasi jalannya persidangan.
Selain personel TNI, terlihat pula polisi, di antaranya Kapolsek Cakung Andre Try Putra. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU tentang KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU tentang KUHP.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengungkapkan, pihak Andrie Yunus beserta koalisi masyarakat sipil memastikan menolak hadir di pengadilan atas dasar ketidakpercayaan terhadap forum peradilan militer. “Kami menolak penuh proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Dimas.
Adapun hari ini, tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga akan mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan oleh polisi mandek.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyidik kasus Andrie berdasarkan laporan model A. “Terkait mandeknya proses penyidikan LP A di Polda Metro Jaya, kami berencana melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 April 2026.





































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)









