Pemprov DKI Operasikan Posko Siaga 24 Jam di TPST Bantargebang untuk Cegah Kebakaran

2 weeks ago 15
Pemprov DKI Operasikan Posko Siaga 24 Jam di TPST Bantargebang untuk Cegah Kebakaran TPST Bantargebang.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov DKI Jakarta) resmi mengoperasikan posko siaga bencana yang aktif selama 24 jam secara bergiliran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini diambil sebagai upaya intensif mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan tersebut selama musim kemarau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa penugasan petugas piket telah ditetapkan melalui surat tugas resmi. Hal ini bertujuan untuk menjamin pemantauan lapangan, kesiapan personel, serta ketersediaan sarana mitigasi secara berkelanjutan.

Kesiapan Alat Berat dan Personel

Selain personel, seluruh alat berat seperti ekskavator dan buldoser dipastikan dalam kondisi prima dan siaga penuh selama 24 jam. Keberadaan alat berat ini sangat krusial untuk melokalisasi area, membuka akses penanganan, dan mengendalikan situasi apabila muncul titik api di kawasan landfill.

“UPST (Unit Pengelola Sampah Terpadu) memastikan personel, alat berat, dan sarana pendukung berada dalam kondisi siap. Dalam penanganan potensi kebakaran di area landfill, kecepatan deteksi dan kemampuan melokalisasi area menjadi sangat penting agar situasi tidak meluas,” ujar Dudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).

Mitigasi Sumber Air dan Fasilitas Pemadaman

Menghadapi cuaca panas yang meningkatkan risiko titik api, Pemprov DKI telah memperkuat kesiapan sumber air. Saat ini, TPST Bantargebang mengandalkan titik hidran yang berlokasi di area Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih dan fasilitas RDF Bantargebang. Dukungan tambahan berupa tandon air, kolam penampungan, dan armada tangki juga terus disiagakan.

DLH DKI Jakarta juga memastikan ketersediaan sarana pemadaman awal, meliputi:

  • Pompa air dan selang pemadam.
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  • Mobil pemadam kebakaran dan mobil tangki air.
  • Mobil spray steam untuk penyemprotan berkala.

Pengawasan Ketat dan Larangan Merokok

Upaya pencegahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perapihan lahan kering, pembersihan vegetasi di zona penimbunan, hingga patroli rutin. Pengawasan terhadap aktivitas manusia di dalam kawasan juga diperketat.

UPST secara tegas melarang segala bentuk pembakaran sampah di area TPA dan sekitarnya. Selain itu, diberlakukan larangan merokok bagi seluruh pihak, termasuk pemulung, pengemudi, dan petugas. Akses bagi pihak luar yang tidak berkepentingan juga dibatasi guna meminimalisir risiko.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, BPBD DKI Jakarta, kepolisian, serta pemerintah daerah setempat. Sinergi ini mencakup pelatihan dan simulasi metode pemadaman yang tepat bagi petugas di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan dari sumbernya. Keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan menjadi prioritas kami,” tegas Dudi. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |