Ilustrasi(Dok Diskominfo Kota Bandung)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100% disertai penghapusan denda.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menyatakan bahwa kebijakan ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandung sebagai bentuk dukungan nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri pada Rabu (22/7).
Kategori Diskon dan Persyaratan
Andri menjelaskan terdapat tiga kategori potongan dalam program insentif kali ini. Syarat utamanya adalah wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026. Berikut rinciannya:
- Diskon 100 Persen: Untuk tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2012 (pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya dan bebas denda).
- Diskon 50 Persen: Untuk tunggakan tahun 2013–2020 (bebas denda).
- Diskon 25 Persen: Untuk tunggakan tahun 2021–2025 (bebas denda).
Sistem pembayaran telah dibuat otomatis. Setelah WP membayar PBB tahun 2026, nilai tagihan tunggakan akan langsung berubah sesuai kategori diskon tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Bapenda.
Optimalisasi Penerimaan Daerah
Program ini merupakan insentif kedua di tahun 2026. Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan hingga 30 Juni 2026. Langkah ini terbukti efektif dalam mengejar target penerimaan daerah.
Pada tahun 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung dipatok sebesar Rp700 miliar, naik Rp100 miliar dari tahun sebelumnya. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp294,6 miliar.
Andri menambahkan bahwa persoalan piutang PBB merupakan warisan sejak pelimpahan pengelolaan dari pemerintah pusat ke daerah pada 2013. "Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026. Program dengan durasi enam bulan ini tidak dilaksanakan setiap tahun," imbuhnya.
Layanan Gebyar Utama
Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani. Selain PBB, warga bisa mengakses layanan pajak kendaraan, IKD, hingga NIB.
Melalui berbagai kemudahan dan otomatisasi sistem di bank atau kanal pembayaran mitra, Pemkot Bandung berharap kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat demi pembangunan kota yang lebih baik. (AN/E-4)

















































