Pemkab Tangerang Sebut akan Lakukan Transformasi TPA Jatiwaringin jadi Controlled Landfill

2 weeks ago 22
Pemkab Tangerang Sebut akan Lakukan Transformasi TPA Jatiwaringin jadi Controlled Landfill Kebakaran TPA Jatiwaringin.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, berkomitmen melakukan transformasi besar dalam tata kelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Sistem pengelolaan TPA Jatiwaringin disebut akan dialihkan dari metode pembuangan terbuka (open dumping) menjadi sistem lahan urug terkontrol (controlled landfill) secara bertahap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons serius pemerintah daerah pasca penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin yang melanda area tersebut. Transformasi ini ditargetkan menjadi fokus utama pada tahun 2027.

"Tahun 2027 sudah menjadi concern Pak Bupati Tangerang dan kami untuk terus melakukan transformasi ini, termasuk proses capping (penutupan lahan) guna mencegah pencemaran mikroplastik," ujar Ujat di Tangerang, Selasa (7/7/2026).

Tahapan Transformasi dan Kendala Biaya

Perbaikan sistem ini akan dilakukan secara mencicil mengingat luas total TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare. Ujat mengakui bahwa peralihan ke sistem controlled landfill membutuhkan sumber daya dan biaya yang sangat besar. Sebagai langkah awal, pemerintah berencana memulai proses ini pada akhir tahun 2026 dengan menyasar luasan satu hingga dua hektare terlebih dahulu.

Saat ini, fokus utama pemerintah daerah masih tertuju pada pengendalian kebakaran. Karakteristik tumpukan sampah yang tidak stabil dan berongga menjadi tantangan berat bagi petugas di lapangan.

"Kendalanya memang di tumpukan sampah bagian dalam yang mudah terjebak. Kalau kaki melangkah, dalamnya bisa bolong dan ambles. Itu sangat berbahaya bagi petugas jika tidak didampingi alat berat dan semprotan air langsung," jelasnya.

Dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turut mendorong percepatan rehabilitasi ini. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan pentingnya meninggalkan sistem open dumping demi keamanan lingkungan.

"Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan, memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran," ungkap Rasio.

Selain risiko kebakaran, sistem terbuka sangat rentan menghasilkan cairan lindi (leachate) yang dapat mencemari lingkungan sekitar, terutama saat memasuki musim hujan. Dengan sistem controlled landfill, diharapkan risiko-risiko tersebut dapat diminimalisasi melalui pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |