Ilustrasi toping semut.(Dok. Magnific)
SEORANG pemilik restoran berbintang dua Michelin di Korea Selatan menghadapi tuntutan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp236 juta. Tuntutan ini diajukan jaksa setelah restoran tersebut kedapatan menggunakan semut sebagai hiasan atau topping pada hidangan penutup (dessert).
Kasus ini mencuat setelah petugas Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan menemukan ulasan pelanggan di internet yang memperlihatkan foto makanan penutup dengan taburan semut. Berdasarkan hasil penyelidikan, restoran yang berlokasi di Seoul tersebut diduga telah menggunakan sekitar 49.000 ekor semut yang diimpor dari Amerika Serikat dan Thailand selama empat tahun terakhir.
Otoritas kesehatan setempat menegaskan bahwa semut tidak termasuk dalam daftar 10 jenis serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia di Korea Selatan. Spesies yang diperbolehkan saat ini hanya mencakup belalang, jangkrik, dan beberapa jenis lain yang telah lolos evaluasi keamanan pangan. Selain masalah legalitas, otoritas menyebut semut yang digunakan mengandung kadar logam berat hingga 55 kali lebih tinggi dibandingkan serangga konsumsi standar.
Dalam persidangan, pemilik restoran mengakui penggunaan semut tersebut namun memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa semut hanya digunakan sebagai topping sorbet pada sebagian kecil menu degustasi. Pemilik juga mengklaim telah memberikan pilihan kepada pelanggan untuk mengganti semut dengan bahan lain seperti bunga yang dapat dimakan atau cuka fermentasi.
Pihak restoran berargumen bahwa penggunaan semut dalam kuliner kelas atas adalah praktik yang lazim di negara-negara seperti Australia, Denmark, dan Inggris. Namun, hukum Korea Selatan tetap mewajibkan setiap jenis serangga melalui proses penilaian keamanan pangan yang ketat sebelum dipasarkan secara legal.
Hingga saat ini, identitas restoran maupun pemiliknya belum diungkapkan dalam dokumen pengadilan. Meski demikian, diketahui terdapat 10 restoran berbintang dua Michelin di Seoul. Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusan akhir perkara ini pada 2 September 2026. (Z-10)

















































