Ilustrasi.(MI)
POLRES Metro Bekasi mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penganiayaan berulang yang dilakukan seorang pria berinisial HSLT, 29, terhadap kekasihnya, TS, 25. Aksi kekerasan yang terjadi di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut dipicu oleh motif cemburu.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela kamar untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Kasus bermula saat tersangka HSLT dan korban saling kenal melalui media sosial pada April 2026. Keduanya kemudian sepakat menjalin hubungan asmara. Meski diwarnai dinamika hubungan yang kerap putus sambung, keduanya akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di Wisma Elang," ujar Ikhlas dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Kronologi Penganiayaan
Perselisihan antara keduanya memuncak pada 29 Juni 2026. Tersangka emosi setelah mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan bahwa TS pernah pergi dengan pria lain saat hubungan asmara mereka sedang terputus. Hal tersebut memicu rasa cemburu dan sakit hati mendalam pada diri tersangka.
Sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026, HSLT diduga melakukan penganiayaan secara berlanjut. Tersangka menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali.
"Korban yang berusaha menutupi wajah dengan kedua tangannya mengalami luka lebam hebat pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bagian bawah," jelas Ikhlas.
Kesempatan untuk melarikan diri muncul pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB saat tersangka meninggalkan lokasi. Korban memberanikan diri melompat keluar melalui jendela dan langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk meminta perlindungan.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.
Ancaman Pidana
Atas tindakan kekerasan tersebut, HSLT kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menangkap HSLT di tempat persembunyiannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman video terkait kejadian tersebut viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. (I-2)

















































