Pelaku Pembuangan Bayi dalam Tas Belanja di Pati Ditangkap

2 days ago 7

KEPOLISIAN Resor Kota atau Polresta Pati menangkap perempuan berinisial AI, 35 tahun, yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan AI dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Komisaris Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026. Saat itu sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi W, 43 tahun, menemukan sebuah tas belanja berwarna biru dongker yang tampak mencurigakan tergeletak di lorong dekat rumahnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ibu rumah tangga warga Growong Kidul itu kemudian memanggil TA, 35 tahun, untuk bersama-sama memeriksa isi tas tersebut. “Saat dibuka, mereka mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel dengan tubuh bayi,” ujar Dika lewat keterangan tertulis dikutip Ahad, 7 Juni 2026.

Warga kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada ketua rukun tetangga atau RT. Mereka selanjutnya menghubungi bidan desa untuk memberikan pertolongan pertama sebelum mengevakuasi bayi ke Puskesmas Juwana.

"Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian," kata Dika.

Dika menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku. Polisi meringkus terduga pelaku yang merupakan warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 12.50 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Juwana.

“Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar,” kata Dika.

Dika menuturkan, saat ini kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga itu dalam keadaan sehat dan normal. Hasil pemeriksaan tenaga medis di Puskesmas Juwana, kata Dika, bayi tersebut memiliki berat badan 3,8 kilogram dengan panjang badan 50 sentimeter dan masih berada dalam perawatan serta pengawasan petugas kesehatan.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 100 juta. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |