Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
PELUANG gugurnya status tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui praperadilan dinilai tidak akan mudah. Demikian disampaikan Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Ia menilai penyidik telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka, terutama jika dikaitkan dengan barang bukti yang telah disita dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Chairul mengatakan hasil penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik menjadi petunjuk kuat adanya dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mestinya tidak, karena barang buktinya, hasil penggeledahan dan penyitaan itu sangat jelas mengindikasikan adanya, setidak-tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Chairul saat dihubungi, Selasa (14/7).
Menurut dia, dugaan TPPU tidak dapat berdiri sendiri karena harus didahului tindak pidana asal. Dalam perkara yang melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri, tindak pidana asal tersebut sangat mungkin berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, korupsi tidak hanya berkaitan dengan praktik suap, tetapi juga dapat berupa pemerasan dalam jabatan maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya. Karena itu, Chairul menilai kecil kemungkinan hakim praperadilan membatalkan status tersangka hanya karena adanya keberatan terhadap proses penetapan.
"Jadi kalau status tersangka eks Jampidsus ini akan digugurkan oleh Hakim Praperadilan, saya kira jauh dari kemungkinan itu. Walaupun harus diyakini memang ada masalah-masalah yang bersifat prosedural," ujarnya.
Chairul mengakui terdapat isu prosedural yang kerap dipersoalkan, salah satunya mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 yang selama ini melengkapi pengaturan dalam KUHAP lama.
Namun, menurut Chairul, apabila penanganan perkara sepenuhnya mengacu pada KUHAP 2025, persoalan tersebut tidak lagi menjadi syarat yang harus dipenuhi.
"Jadi ketika memang sepenuhnya pemeriksaan perkara ini menggunakan KUHAP 2025, kekhawatiran itu tidak perlu terjadi. Artinya tidak ada ketentuan di dalam KUHAP 2025 yang mengharuskan adanya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka," katanya.
Ia menambahkan, Putusan MK Nomor 21 pada dasarnya lahir untuk memperjelas standar penetapan tersangka yang sebelumnya hanya didasarkan pada bukti permulaan. Dalam KUHAP 2025, menurut Chairul, standar pembuktian telah diperkuat karena alat bukti yang dapat digunakan penyidik lebih beragam.
Dengan pengaturan tersebut, penetapan tersangka dinilai memiliki landasan hukum yang lebih kuat sehingga tidak lagi bergantung pada prosedur tambahan sebagaimana dipersoalkan sebelumnya.
Di sisi lain, Chairul menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan perlindungan hukum. Status tersebut membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
"Justru penetapan tersangka ini sangat menguntungkan dari tersangka itu, karena dengannya, timbul hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan tentang keabsahan penyitaan penggeledahan dan atau penetapan tersangka itu. Jadi penetapan tersangka ini justru adalah untuk melindungi hak dia. Jadi tidak dalam rangka melanggar hak yang bersangkutan," pungkas Chairul. (P-4)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)















