Pakar Ingatkan Seleksi Penyelenggara Pemilu 2029 Harus Dimulai Sebelum Oktober 2026

2 weeks ago 20
Pakar Ingatkan Seleksi Penyelenggara Pemilu 2029 Harus Dimulai Sebelum Oktober 2026 ilustrasi seleksi penyelenggara pemilu.(MI)

PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan proses seleksi penyelenggara pemilu harus sudah dimulai paling lambat sebelum Oktober 2026 agar tahapan Pemilu 2029 dapat berlangsung dengan baik dan berintegritas.

“Berdasarkan undang-undang dan aturan main yang ada, seleksi penyelenggara pemilu itu harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan KPU dan Bawaslu berakhir. Karena masa jabatan berakhir pada 12 April 2027, maka pada 12 Oktober 2026 seleksi penyelenggara pemilu harus sudah dilakukan,” ujar Titi dalam keterangannya pada Rabu (8/7).

Menurut Titi, integritas penyelenggara merupakan salah satu penentu utama kualitas pemilu. Ia mengutip pandangan ahli hukum pemilu asal Amerika Serikat, Heather Gerken, bahwa keberhasilan pemilu sangat ditentukan oleh kualitas lembaga penyelenggaranya. “Setengah dari integritas pemilu itu ada pada integritas penyelenggara pemilunya,” katanya.

Titi juga mengingatkan masih adanya catatan terkait proses seleksi dan integritas penyelenggara pada pemilu sebelumnya, termasuk perkara dugaan pelanggaran etik yang masih diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Karena itu revisi undang-undang pemilu diperlukan untuk menata masa jabatan penyelenggara yang saat ini berakhir pada waktu yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu di semua tingkatan seharusnya telah direkrut sebelum tahapan pemilu dimulai.

“Kita ingin penyelenggara pemilu yang sebelum tahapan pemilu sudah siap direkrut, sudah dilakukan pelatihan, bimbingan teknis, orientasi tugas, dan sosialisasi aturan main, bukan direkrut ketika tahapan sudah berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum bisa dimulai secara formal karena masih menunggu lampu hijau dari ketua umum partai politik. Menurutnya, persetujuan pimpinan partai menjadi faktor penentu bagi anggota DPR untuk melangkah ke tahap pembahasan resmi.

“Bagi kami, para politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bisa bergerak. Kalau kita bicara soal pelembagaan partai politik, memang kondisi seperti ini tidak ideal. Tetapi saya harus menyampaikannya apa adanya. Saya merasa perlu menyampaikan realitas politik yang sebenarnya terjadi,” kata Rifqi dalam diskusi publik Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di Tangerang, Selasa (7/7).

Rifqi mengatakan proses revisi UU Pemilu hingga kini masih menunggu keputusan politik di level pimpinan partai. Meski demikian, Komisi II telah meminta seluruh anggotanya menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pemilu kepada ketua umum partai dan ketua fraksi masing-masing sebagai upaya mendorong percepatan formalisasi pembahasan.

“Saat ini kami meminta seluruh anggota Komisi II DPR RI untuk menyampaikan DIM tersebut kepada ketua umum partai dan ketua fraksi masing-masing. Ini bagian dari upaya kami untuk mendorong percepatan formalisasi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski diskusi internal berlangsung intens, pembahasan formal revisi UU Pemilu belum dimulai karena panitia kerja (panja) belum dibentuk. Rifqi pun mengaku belum dapat memastikan kapan proses resmi pembahasan akan dibuka. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |