SEBANYAK 13 warga negara Indonesia ditunda penerbangannya menuju Jeddah, Arab Saudi. Musababnya, belasan WNI itu terindikasi menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta yakni menggunaka visa kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, 13 WNI itu menggunakan visa kerja untuk menunaikan ibadah haji. "Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan," kata Galih melalui keterangan resminya pada Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Galih mengatakan, temuan itu terjadi pada 18 April 2026. Ada delapan orang hendak terbang ke Jeddah melalui Terminal 3 Soekarno-Hatta berbekal visa kerja. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji.
Selanjutnya di hari yang sama, empat orang WNI lainnya juga kedapatan menggunakan visa kerja untuk ke Jeddah, namun tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Ternyata terungkap, mereka hendak berangkat haji dengan modus penggunaan visa kerja.
Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non prosedural. "Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Galih.
Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk pendalaman lebih lanjut. Imigrasi Soekarno-Hatta pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi.
Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah haji baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri.


















































