Pajak bagi Pedagang di Platform Daring

2 weeks ago 16
Pajak bagi Pedagang di Platform Daring (MI/Seno)

PER 1 Agustus 2026, para pedagang online yang menggunakan platform daring harus siap-siap untuk membayar tambahan pajak baru. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah akan mengenakan tarif pajak 0,5% dari omzet bruto pedagang atas setiap transaksi yang mereka lakukan. Empat marketplace atau lokapasar telah ditunjuk sebagai pemungut pajak baru ini, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada (Media Indonesia, 6 Juli 2026).

Penerapan aturan baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace ini, di satu sisi harus diakui menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pedagang online dan toko fisik. Tetapi, di sisi yang lain, penerapan aturan ini juga berisiko menekan margin keuntungan pedagang online di tengah ketatnya persaingan digital antarpedagang online. Bukan tidak mungkin penerapan aturan ini akan menyebabkan pedagang online merasa berkurang keuntungannya, dan kemudian kembali melirik potensi perdagangan offline. Mungkinkah?

KEADILAN

Sejak disahkannya PMK No 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform perdagangan elektronik (PMSE) memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri, ekosistem perdagangan online praktis memasuki era baru. Mereka tidak lagi bebas menikmati keuntungan dari meruyaknya praktik perdagangan online seperti era sebelumnya.

Kebijakan yang mewajibkan marketplace memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sebesar 0,5% dari omzet bruto ini ditujukan untuk merapikan administrasi perpajakan sektor digital dan menciptakan kesetaraan. Pertanyaannya, di balik penerapan kebijakan pemungutan pajak baru ini, bagaimana realitas dampaknya bagi roda bisnis para pedagang online?

Selama ini, yang namanya perdagangan online memang sedang naik daun. Sejak pandemi covid-19, pola berbelanja masyarakat mengalami pergeseran yang signifikan. Konsumen tidak lagi bersusah-payah pergi ke mal atau toko untuk berbelanja, tetapi cukup di rumah atau di tempat tidur mereka bisa mencari dan sekaligus membeli barang yang mereka inginkan. Tidak sedikit konsumen yang jarang ke mal, tetapi paket barang terus berdatangan ke rumah karena pembelian online. Inilah yang menyebabkan kenapa perdagangan online belakangan ini makin marak.

Perdagangan online Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini berkembang pesat ke arah ekonomi digital hingga senilai US$100 miliar. Berdasarkan data BPS, jumlah usaha e-commerce di Indonesia mencapai 4,40 juta unit pada 2024 (naik 15,30%). Di awal 2026, transaksi e-retail tumbuh 6,2% secara kuartalan. Transaksi didominasi dompet digital (35%) melalui smartphone (67%).

Menurut data, nilai transaksi e-commerce sempat menyentuh Rp487 triliun hingga diperkirakan menembus lebih dari Rp500 triliun. Angka ini terus menunjukkan tren positif didorong oleh lonjakan trafik pada momen seperti Ramadan dan hari besar keagamaan.

Marketplace saat ini telah menjadi pilihan utama preferensi tempat belanja masyarakat sebesar 41%. Indonesia bahkan diproyeksikan menjadi negara dengan pertumbuhan pendapatan e-commerce tertinggi yang mencapai 22%, jauh melampaui rata-rata global sebesar 8,6%. Sektor e-commerce mengambil porsi terbesar yakni 60% dari total gross merchandise value (GMV) ekonomi digital nasional.

Digitalisasi dan perkembangan perdagangan online telah mengubah wajah perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, penetrasi internet yang menyentuh angka 80% dari total penduduk berhasil mendorong nilai ekonomi digital hingga menembus ratusan triliun rupiah.

Di tengah gegap gempita transaksi digital ini, platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi panggung utama bagi jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persoalannya sekarang, apakah penerapan pajak baru ini akan membuat pedagang online makin maju ataukah kemudian justru mengalami kemunduran?

Bagi pedagang offline yang beroperasi di pasar maupun di mal, keputusan pemerintah memungut pajak bagi pedagang online adalah langkah yang tepat. Selama ini, diakui atau tidak memang ada ketimpangan mencolok antara pedagang konvensional di pasar atau mal yang terpantau ketat secara administratif dengan pedagang digital yang transaksinya sulit dilacak secara manual. Kehadiran marketplace sebagai pemungut pajak otomatis dianggap sebagai solusi untuk menutup celah penghindaran pajak sekaligus memperluas basis wajib pajak.

Bagi pedagang online yang jujur, atau bagi mereka yang memang melek finansial, kebijakan baru pemungutan pajak ini sebenarnya menawarkan kemudahan. Pelaku usaha tidak perlu lagi direpotkan dengan perhitungan manual, penyetoran bulanan, dan pelaporan yang menyita waktu. Semuanya dipotong secara otomatis oleh sistem platform saat transaksi terjadi, dan pedagang hanya perlu menerima bukti potong. Dari sisi ini, pajak bekerja sebagaimana mestinya: efisien dan tidak mengganggu alur operasional bisnis sehari-hari secara berlebihan.

DILEMA

Bagi pelaku UMKM yang bekerja di platform daring, sebetulnya tidak semua akan terkena imbas peraturan baru ini. Bagi pelaku UMKM berskala mikro yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian. Mereka bisa bebas dari pemungutan PPh dengan cara menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace karena skala usahanya masih kecil.

Pengecualian bagi pelaku UMKM yang omzetnya kecil ini, meski melegakan, sebetulnya masih problematik. Bagi pelaku UMKM yang omzetnya di atas Rp500 juta per tahun, platform digital adalah ekosistem yang menguntungkan tapi sekaligus rentan.

Pertama, di luar kewajiban pajak, pelaku UMKM yang berdagang secara online selama ini sudah menghadapi berbagai macam biaya operasional yang dibebankan oleh platform. Mulai dari biaya administrasi, potongan komisi per transaksi, biaya layanan gratis ongkir, hingga biaya promosi mandiri untuk bersaing mendapatkan visibilitas di algoritma platform. Berbagai kewajiban dan potongan tersebut, jika diakumulasikan, bukan tidak mungkin akan memakan porsi yang signifikan dari margin keuntungan kotor pedagang. Penambahan pemotongan PPh 0,5% dari omzet, bukan dari laba bersih, jelas menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, omzet yang dikenai pajak dihitung dari harga sebelum diskon, yang mana hal ini sering kali dikeluhkan memberatkan, khususnya bagi pelaku UMKM yang memiliki margin tipis.

Kedua, berkaitan dengan risiko yang mesti ditanggung konsumen akhir. Tambahan pemungutan pajak bagi pelaku UMKM yang berdagang di platform digital, bukan tidak mungkin ujung-ujungnya akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang (cost push inflation). Padahal, di tengah penurunan daya beli masyarakat, ketika pedagang online memutuskan untuk menaikkan harga jual demi mempertahankan keuntungan, maka risikonya akan terjadi penurunan daya beli, dan berkurangnya volume penjualan membayangi di depan mata.

Di tengah iklim persaingan yang makin ketat, menaikkan harga di platform online adalah keputusan sulit. Mengingat persaingan e-commerce sangat ketat dan pembeli sangat sensitif terhadap harga, pedagang yang menaikkan harga berisiko kehilangan pelanggan ke kompetitor yang mungkin belum tersentuh pajak atau menjual barang impor murah.

Menyikapi dilema seperti inilah, pemerintah perlu bersikap bijak untuk memastikan nasib pedagang UMKM di platform digital agar tidak mengalami masalah pasca-implementasi kebijakan pajak baru di atas.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |