Ombudsman Minta Kementerian PU Transparan Keluarga Menteri Ikut Dinas

2 weeks ago 14
Ombudsman Minta Kementerian PU Transparan Keluarga Menteri Ikut Dinas Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution(MI/ROMMY PUJIANTO)

OMBUDSMAN RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberi penjelasan soal tercantumnya nama istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam dokumen kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, pada 13-19 Juli 2026. Menurut Ombudsman, penjelasan dari Kementerian PU tak cukup soal keduanya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pimpinan Ombudsman RI Maneger Nasution mempernyatakan selain masalah anggaran, perlu ada kejelasan soal dasar dua anggota keluarga menteri ikut dalam rombongan resmi. 

"Yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata apakah anggota keluarga pejabat menggunakan APBN atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah keikutsertaannya memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak memanfaatkan fasilitas, kewenangan, maupun atribut jabatan untuk kepentingan pribadi," kata Maneger saat dihubungi, Selasa (7/7). 

Menurut dia, apabila anggota keluarga menteri ikut dalam perjalanan dinas dengan seluruh biaya ditanggung secara pribadi,harus dipastikan seluruh proses memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

Hal itu mencakup kepastian bahwa tidak ada fasilitas negara yang digunakan, mulai dari tiket perjalanan, akomodasi, transportasi lokal, pengamanan, layanan protokoler, hingga fasilitas lain yang diperoleh karena jabatan.

Ombudsman juga menilai penjelasan mengenai alasan anggota keluarga tercantum dalam dokumen kunjungan kerja perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemanfaatan fasilitas negara.

Ia menegaskan perjalanan dinas pejabat publik harus memenuhi prinsip efisiensi, kepentingan dinas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Karena itu, status seluruh peserta, sumber pembiayaan, serta penggunaan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Maneger menegaskan tidak ada aturan yang melarang anggota keluarga bepergian bersama pejabat dalam perjalanan dinas. Namun, keikutsertaan itu tidak otomatis menjadi bagian dari agenda kedinasan.

"Tidak ada larangan umum bahwa anggota keluarga sama sekali tidak boleh ikut bepergian bersamaan dengan pejabat dalam perjalanan dinas. Meskipun demikian, pejabat publik perlu meningkatkan sensitifitas publik," ujarnya. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |