PERSONEL Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba, Frans Antony. Anak buah gembong narkoba Fredy Pratama itu diduga berperan sebagai pengendali keuangan atau bendahara sindikat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengungkap sejumlah modus yang digunakan Frans untuk menyamarkan dan memindahkan hasil kejahatan narkoba lintas negara. “Salah satunya melalui jaringan penukaran uang ilegal (money changer) yang terhubung dengan sindikat internasional di Malaysia, Thailand, dan Indonesia,” kata Eko Hadi kepada wartawan di kantornya, Jumat, 19 Juni 2026.
Eko menjelaskan, sindikat tersebut menukarkan uang hasil perdagangan narkoba, terutama pecahan 1.000 dolar Singapura, melalui sejumlah money changer di Indonesia. Setelah itu, Frans mengumpulkan dan membawa uang tersebut ke luar negeri. Selain menggunakan jasa penukaran uang ilegal, sindikat itu juga memanfaatkan aset kripto untuk mempermudah perpindahan dana sekaligus menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
“Untuk memudahkan penyeberangan uang hasil kejahatan tersebut, sindikat ini juga menggunakan cryptocurrency,” ujar Eko.
Menurut Eko, selama tujuh tahun, yakni sejak 2017 hingga 2023, Frans menyelundupkan uang dari Indonesia ke Thailand sebanyak dua hingga tiga kali setiap bulan. “Total frekuensi mencapai 168 kali pengangkutan dengan nominal minimal Rp 1 miliar pada setiap perjalanan,” katanya.
Dalam jaringan Fredy Pratama, Frans membantu menyelundupkan narkoba dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia melalui jalur laut dan darat ilegal. Kapasitas penyelundupan sindikat tersebut mencapai 100 hingga 500 kilogram berbagai jenis narkoba setiap bulan.
Setelah aparat menangkap sejumlah anggota jaringan Fredy Pratama lainnya, Frans melarikan diri ke Thailand dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. “Dalam pelariannya, Frans Antony dibantu oleh orang-orang suruhan dari jaringan Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand,” tutur Eko.
Selama berada di Thailand, Frans berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari kawasan Phatthanakan hingga menetap selama dua tahun di Narasiri. Setelah itu, jaringan Fredy Pratama menyelundupkannya secara ilegal ke Malaysia sebelum aparat akhirnya menangkapnya di Kuala Lumpur. “Ia juga dibantu oleh orang suruhan dari Fredy Pratama saat memasuki wilayah Malaysia secara ilegal,” kata Eko.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap Frans Antony di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 18 Juni 2026. Sehari kemudian, pada Jumat, 19 Juni 2026, polisi memulangkannya ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-821.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)


