TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebut akan memanggil Bos Lippo Group, John Riady, soal kasus Meikarta pekan depan dan telah melaporkan keluhan korban Meikarta kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya sudah sampaikan pengaduan paling banyak soal Meikarta, dan minta dituntaskan soal Meikarta, dan harus bertanggung jawab," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 April 2025 sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ara mengungkapkan dirinya akan memanggil bos Lippo Group, John Riady. Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan masalah yang terjadi pada megaproyek Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat.
Mulanya, kata Ara, dia akan memanggil Riady pekan ini. Namun, terpaksa ditunda karena Riady masih berada di luar negeri. "Harusnya minggu ini saya panggil Pak John Riady, owner dan pengelola, tapi beliau minta izin karena masih di luar negeri. Jadi, saya panggil lagi minggu depan," kata Ara di ruang kerjanya, Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.
Dia melanjutkan, "saya tentu sebagai menteri bertemunya sama owner. Saya ke Qatar besok. Setelah saya balik ke Qatar, cocokkan waktunya sama Pak John, tentu kami butuh penyelesaian," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis, 10 April 2025, Kementerian PKP mempertemukan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang juga anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk., dengan konsumen yang menuntut pengembalian kerugian mereka. Pengembang memverifikasi dan memvalidasi berkas-berkas milik konsumen agar bisa segera diganti kerugiannya.
"Kami dibantu oleh Meikarta untuk memvalidasi data-data konsumen, untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang dituntut oleh konsumen, baik ingin mengganti unit, ataupun refund," kata Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP Mulyansari di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Kisruh Meikarta
Megaproyek Meikarta diluncurkan pada 17 Agustus 2017 dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para penghuni di masa depan. Dilansir dari meikarta.com, kota baru di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dekat Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini menawarkan segala fasilitas dengan teknologi terlengkap demi menyongsong perkembangan zaman.
Kompleks perumahan ini bakal dilengkapi ratusan gedung pencakar langit ditambah dengan tata kota rapi dan nyaman. Presiden Lippo Group, James Riady memberikan nama Meikarta dari dua kata, yaitu Mei dan Karta. Mei diambil dari nama sang ibu, sedangkan Karta berarti kota.
Dikutip dari mei-karta.com, pembangunan Meikarta di lokasi yang sangat strategis, yaitu diapit oleh dua kota metropolitan, Jakarta dan Bandung diharapkan dapat mengurangi kepadatan penduduk. Selain itu, lokasi Meikarta ini juga berada di sekitar perusahaan-perusahaan multiinternasional yang memiliki jumlah karyawan ratusan ribu.
Namun setelah masifnya iklan "Aku Ingin Pindah ke Meikarta" di berbagai stasiun televisi, serah terima justru tak kunjung hadir. Hal ini membuat sejumlah konsumen apartemen membuat komunitas dan bersama-sama mengadukan langsung kekecewaannya pada DPR, bahkan sampai ke Presiden Jokowi.
Megaproyek Meikarta yang terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3 dibeli oleh konsumen, tetapi baru 16.600 unit yang diserahkan ke pembeli. Padahal, konsumen Meikarta sudah puluhan ribu. Pada 2020, PT MSU sebagai pengembang Meikarta, digugat pailit dengan total tagihan mencapai Rp 7,015 triliun berasal dari total 15.722 kreditur.
Merujuk Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga 2027.
Coorporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk., Veronika Sitepu, sebelumnya mengklaim progres pengembangan Meikarta sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.
"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Veronika dalam keterangan resminya, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin 12 Desember 2022.
Lebih lanjut, mega proyek ini sempat menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk DPR RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Pada 2018, proyek ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan adanya pemberian gratifikasi dari pengembang kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan lahan. Ia dituduh menerima Rp 13 miliar dari eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Neneng divonis 6 tahun, sedangkan Billy dihukum 3,5 tahun penjara.
Yudono Yanuar, Annisa Febiola, Han Revanda, Adil Al Hasan, dan Rachael Farahdiba berkontribusi dalam penulisan artikel ini.