TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permintaan nafkah mut’ah artis Paula Verhoeven kepada mantan suaminya, Baim Wong. Majelis hakim menetapkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar, lebih rendah dari tuntutan awal yang mencapai Rp 3 miliar.
Apa Itu Nafkah Mut'ah?
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Banyuwangi, nafkah mut'ah merupakan solusi yang diberikan Islam untuk melindungi kaum perempuann dari hegemoni laki-laki berupa kewajiban yang harus dibayarkan mantan suami kepada mantan istri.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mut’ah merupakan sesuatu (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.
Pemberian nafkah mut'ah bertujuan untuk memberikan kesenangan atau setidaknya mengobati rasa sakit hati istri karena diceraikan suami. Nafkah mut’ah juga dapat menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda. Suami yang bertanggung jawab akan memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada mantan istrinya walaupun tanpa diminta atau dituntut di pengadilan.
Ketentuan Hukum Pemberian Nafkah Mut’ah
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Brebes, Pasal 41 D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban kepada bekas istri. Berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa hak yang dapat diperoleh mantan istri dari mantan suami yang secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XVII.
Dalam Pasal 149 KHI, mantan suami berkewajiban memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada bekas istri berupa uang atau benda. Menurut Pasal 158 J KHI, nafkah mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Berdasarkan Pasal 158 KHI, nafkah mut’ah dapat diberikan dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dukhul dan perceraiannya atas kehendak suami.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban memberi nafkah mut’ah yang layak oleh bekas suami kepada bekas istrinya bersifat imperatif dan melekat, baik berupa finansial (uang) maupun non-finansial (berwujud benda), kecuali jika suami istri ketika hidup berumah tangga, istri sama sekali belum pernah digauli oleh suaminya (qabla al-dukhul).
Pilihan Editor: Kimberly Ryder Minta Nafkah Mut'ah Cuma Rp5 Ribu, Bagaimana Ketentuannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini