Menteri HAM, Polda Jabar, dan DPR Tanggapi Kekerasan Seksual Dokter Priguna

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter residen yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dokter Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung dan telah ditahan Polda Jawa Barat sejak Maret 2025.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, kasus tersebut saat ini sedang berada di tahap penyidikan.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan melalui pesan singkat saat dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.

Tanggapan Menteri Hak Asasi Manusia 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bila Kementerian Kesehatan perlu membuat regulasi yang dapat mengendalikan pencegahan kekerasan seksual di rumah sakit. Regulasi tersebut, kata Pigai, dibuat agar tidak terulang kejadian pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

"Kami minta supaya kementerian yang terkait dan rumah sakit-rumah sakit itu lakukan pengendalian," ujar Pigai saat ditemui awak media di Kantor Kementerian HAM, Selasa, 15 April 2025.

Pigai mengungkapkan bahwa ketidakhadiran regulasi membuat kasus serupa dapat terulang kembali di masa depan. Ketiadaan regulasi merupakan bentuk pembiaran yang mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia.

"Jangan sampai terjadi perulangan, tindakan yang sama pada masa yang akan datang. Kalau itu terjadi, pelanggaran HAM dengan pembiaran. Jadi tidak boleh membiarkan potensi terjadinya pelanggaran di masa yang akan datang," kata Menteri HAM Kabinet Merah Putih itu.

Kementerian HAM juga menekankan bahwa tersangka harus diproses secara hukum. "Sikap kami, yang bersangkutan harus diproses hukum. Jelas," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Pigai, kantor wilayah Kementerian HAM di Jawa Barat sudah turun tangan untuk mengurus kasus tersebut. Pihaknya, kata Pigai, telah bertemu dengan korban dan pelaku dalam kasus ini.

"Saya sudah selesai, sudah datang. Waktu sudah viral, saya sudah perintahkan hari itu juga kantor wilayah sudah datang, staf saya semua sudah urus," kata Pigai.

Tanggapan Anggota DPR

Komisi bidang Kesehatan DPR berencana menggelar rapat bersama Kementerian Kesehatan, Universitas Padjajaran, RS Hasan Sadikin, Konsil Kedokteran, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah dibukanya kembali masa persidangan pada 17 April mendatang. Wakil Ketua Komisi bidang Kesehatan DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa rapat tersebut akan membahas ihwal perkara kekerasan seksual yang dilakukan dokter residensi terhadap keluarga pasien di RSHS.

"Selain penjelasan, kami juga meminta kepastian agar kasus ini tidak terulang lagi," ujar Nihayatul melalui pesan singkat pada Selasa, 15 April 2025.

Nihayatul mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terkait seluruh sistem PPDS yang dilakukan perguruan tinggi dengan RS yang dikelola pemerintah. Usulan evaluasi tersebut, misalnya terkait penerapan tes kesehatan mental peserta PPDS hingga audit standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan pengawasan yang diterapkan di rumah sakit. 

"Semua harus dilakukan rutin untuk memutus rantai kasus ini," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi bidang Kesehatan DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan bila pemerintah harus melakukan upaya preventif lainnya di samping bertindak menonaktifkan surat tanda registrasi dan pencabutan surat izin praktik pelaku. Menurut Irma, upaya tersebut misalnya dengan membuat kontrak antara dokter residensi dengan RS secara langsung.

Irma mengatakan bahwa kontrak tersebut akan mengatur secara jelas kewenangan dan tugas dokter residensi saat bertugas. Selama ini, PPDS dilakukan hanya dengan ditanda tanganinya kontrak antara pihak rumah sakit dengan perguruan tinggi selaku penyalur dan tempat menimba ilmu dokter residensi. 

"Kalau kontraknya dilakukan secara langsung, fungsi kontrolnya juga akan lebih efektif," ujar Irma.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar, M. Rizki Yusrial, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pengertian Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual dalam Hukum

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |