Mendagri Tito Karnavian.(Dok. Antara)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring (online) akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini berlaku bagi seluruh aparatur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari Antara, dalam kunjungannya di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/7), Tito menyatakan bahwa setiap ASN yang melanggar hukum harus diproses melalui mekanisme yang ada tanpa pengecualian. Ia menekankan bahwa judi merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, terutama jika dilakukan oleh pelayan publik.
"Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum termasuk judi ya harus ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS, pelanggar hukum," ujar Tito Karnavian.
Tito menjelaskan bahwa jenis sanksi yang akan dijatuhkan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan (demosi), hingga penundaan pengembangan karier. Jika pelanggaran masuk ke ranah pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Mendagri mengharapkan seluruh ASN dapat menjaga disiplin dan integritas sebagai teladan masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum sangat penting untuk menjaga profesionalisme pemerintahan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pernyataan tegas Mendagri ini muncul di tengah laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengenai dugaan keterlibatan ribuan pegawai dalam aktivitas judi daring. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2.663 pegawai Pemprov Jabar yang kini sedang dalam tahap pendalaman.
Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, merinci bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 419 PNS dan sejumlah PPPK. Kelompok terbanyak yang terindikasi terlibat berasal dari PPPK paruh waktu dengan jumlah mencapai 1.091 orang. Data ini merupakan tindak lanjut dari temuan PPATK yang melaporkan total 2.694 ASN di Jawa Barat terindikasi bermain judi daring sepanjang tahun 2025. (Ant/Z-10)

















































