TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdiskusi mengenai rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP meski masih dalam masa reses.
Sejumlah anggota koalisi yang hadir antara lain dari perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pertemuan hari ini bersifat informal. Hanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang hadir mewakili komisi yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara itu. “Kami diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III untuk membahas KUHAP. Jadi kami anggap ini forum informal untuk mengklarifikasi banyak hal,” ucap Isnur kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.
Isnur mengatakan dialog antara DPR dan koalisi tak menyentuh substansi RUU KUHAP lantaran pertemuan diadakan secara informal dan tertutup. Pertemuan tersebut lebih difokuskan pada poin proses pembahasan RUU yang dinilai terlalu cepat.
“Makanya tidak masuk ke substansi dan kami tidak memberikan rekomendasi pasal ataupun itu. Kami lebih memasukkan pada poin proses gitu,” kata Isnur. “Itu yang kami anggap adalah sebuah pintu untuk memperbaiki proses yang selama ini keliru.”
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengatakan proses revisi UU KUHAP terbilang unik. Sebab, dia mengklaim sudah banyak proses penyerapan aspirasi dari masyarakat sebelum ada rapat kerja resmi. "Supaya lebih maksimal saja. Ini aneh dalam konteks positif ya," ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Maret 2025.
DPR pun sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.
Habiburokhman juga sempat mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” kata dia, Kamis, 20 Maret 2025.
Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja, dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025. Setelah masa reses selesai, rapat paripurna pembukaan masa persidangan III dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025 mendatang.