Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis ini dipicu oleh pertengkaran hebat setelah keduanya makan malam bersama. Terdakwa emosi karena korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka. Dalam puncak kemarahannya, Waldi mencekik korban menggunakan(MI/Solmi)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat, mantan anggota Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tebo, Selasa (7/7). Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang dosen, Erni Yuniati, pada November 2025 lalu.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, terdakwa yang merupakan mantan Brigadir Polisi Dua (Bripda) tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang menghebohkan publik. Waldi, yang mengenakan kemeja putih, tampak tertunduk lesu saat mendengarkan amar putusan di bawah pengawalan ketat personel Polres Bungo. Usai persidangan, ia langsung digiring menuju LP Kelas II B Bungo.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kediamannya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada awal November 2025. Tim Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengejaran ke wilayah Kabupaten Tebo.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis ini dipicu oleh pertengkaran hebat setelah keduanya makan malam bersama. Terdakwa emosi karena korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka. Dalam puncak kemarahannya, Waldi mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga tewas.
Aksi Pencurian dan Penyamaran
Fakta mengejutkan terungkap bahwa sehari setelah pembunuhan, terdakwa kembali ke rumah korban dengan menggunakan rambut palsu (wig) untuk menyamar. Ia menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya:
- Perhiasan dan telepon genggam.
- Dokumen kendaraan dan uang tunai sekitar Rp4 juta.
- Satu unit mobil Honda Jazz warna putih milik korban.
Hasil visum dan autopsi memperkuat bukti kekerasan dengan ditemukannya luka lebam pada bagian leher, bahu, serta kepala korban. Atas dasar fakta-fakta tersebut, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa mengenai adanya unsur pembunuhan berencana dan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Catatan: Terdakwa sebelumnya telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri menyusul keterlibatannya dalam kasus pidana ini. (SL/I-1)

















































