Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Batal Demi Hukum

2 days ago 4
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Batal Demi Hukum PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.(MI/Muhammad Ghifari A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Tifa Fauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjeratnya. Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur.

"Dalam amar putusan, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima," ujar hakim.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma batal demi hukum. Selain itu, hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang lingkup eksepsi terbatas pada tiga hal, yakni mengenai kewenangan mengadili, surat dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Majelis kemudian menilai surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf B UU KUHAP, yaitu menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat terjadinya perbuatan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Hakim menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, namun berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, sebagai dakwaan alternatif.

"Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan. Namun dalam penentuan pasal yang didakwakan harus diperhatikan substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

Menurut hakim, penyusunan dakwaan alternatif tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan adanya keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang tepat untuk didakwakan atas perbuatan yang sama.

"Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama. Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menunjukkan Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," kata hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan yang didakwakan sehingga dapat menyusun pembelaan. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi hingga dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, surat dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa beralasan menurut hukum dan mengabulkannya.

Karena eksepsi mengenai batal demi hukum telah diterima, majelis menyatakan materi eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |