KETUA Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan proses pemberhentian tetap Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto, yang memerlukan waktu sekitar dua bulan. Alasannya karena harus melalui mekanisme peradilan etik yang berlaku di lembaga independen tersebut.
“Kalau Ombudsman berbeda karena sebagai lembaga independen, maka sesudah dinyatakan tersangka masih harus diproses dulu melalui mekanisme peradilan etika sebelum sampai kepada keputusan memberhentikan secara tetap,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan Senin, 08 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Jimly, proses pemberhentian anggota Ombudsman berbeda dengan menteri atau wakil menteri dari kementerian serta lembaga non-kementerian seperti Badan Gizi Nasional (BGN). Di lembaga tersebut kepala lembaga bisa langsung diberhentikan Presiden Prabowo Subianto setelah berstatus tersangka hanya dalam dua hari.
Sementara anggota Ombudsman harus terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan etik sebelum dapat diberhentikan secara tetap selama dua bulan.
Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Ketua nonaktif Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Ombudsman. Jimly menegaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap Ombudsman.
Jimly menuturkan lembaga pengawas pelayanan publik harus menjaga independensi dan integritas para pejabatnya. "Oleh sebab itu, majelis etik menyatakan Hery Susanto dijatuhi sanksi tingkat berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tutur Jimly.
Anggota Ombudsman, Partono membacakan putusan majelis etik dalam sidang penyampaian putusan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.
Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat yang berdampak serius terhadap marwah, integritas, dan kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. “Majelis etik juga menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031,” ujar anggota Ombudsman, Partono membacakan putusan majelis etik dalam sidang penyampaian putusan.
Berdasarkan putusan itu, pelanggaran yang dilakukan Hery mencakup keberpihakan penanganan laporan masyarakat, intervensi proses pemeriksaan, ancaman dan intimidasi terhadap tim keasistenan, konflik kepentingan dalam sejumlah kegiatan, serta tindakan dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap sesama anggota maupun pegawai Ombudsman. Selain itu, Hery juga disebut melakukan pertemuan berulang dengan pihak pelapor di luar mekanisme yang semestinya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Majelis etik juga mempertimbangkan status Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Berdasarkan fakta persidangan majelis etik, proses penyidikan dipastikan berlangsung lebih dari tiga bulan sehingga yang bersangkutan dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pada tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara rentang 2013-2025. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026.
Syarief menjelaskan kasus ini bermula dari PT Toshida Indonesia atau TSHI yang memiliki persoalan perihal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Pihak perusahaan kemudian meminta bantuan Hery untuk mengatur agar Ombudsman melakukan kolusi atas putusan Kemenhut tersebut.
Atas bantuannya itu, Hery diduga menerima kickback sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI Laode Sinarwan Oda alias yang ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026. Jaksa yang mengetahui kasus ini mengatakan, kasus ini berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP Ombudsman yang dikeluarkan Hery soal pertambangan.
Hery diringkus dari rumahnya hanya berselang satu pekan setelah ia membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada pada Jumat, 10 April 2026. Kasus tersebut mendorong pembentukan Majelis Etik Ombudsman untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya sebagai pemimpin lembaga negara.






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











