LPSK Siap Lindungi Sony Sonjaya Jika Jadi Justice Collaborator

4 days ago 2

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan kesiapan mereka memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau justice collaborator (JC). Dukungan itu bertujuan membantu pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut merespons rencana mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “LPSK siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan pelindungan kepada Sony jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai JC,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Jumat, 5 Juni 2026.

Susi mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai rencana tersebut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Sony bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program MBG. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan surat resmi kepada Jampidsus pada Senin mendatang terkait keinginan kliennya menjadi justice collaborator.

Menurut Susi, pengajuan status justice collaborator membutuhkan keberanian dari pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.

Susi menilai dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu diungkap secara transparan dan tuntas.

Undang-Undang  tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa LPSK dapat memberikan pelindungan kepada saksi, ahli, pelapor, dan justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi. LPSK siap melindungi Sony Sonjaya jika memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |