LPSK: Pemulihan Korban Pembunuhan Kacab BRI Belum Selesai

5 days ago 2

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan upaya pemulihan hak korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih belum final. Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI sudah mendapat vonis dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta, namun sidang lain di pengadilan umum masih berjalan.

Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo mengatakan keputusan restitusi pada vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya sebagian. “Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ujar Antonius lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

LPSK sebelumnya mengajukan nilai restitusi sebesar Rp 5,8 miliar yang dibebankan kepada 18 orang terdakwa. Pembagiannya sesuai dengan peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan penderitaan terhadap korban atau ahli warisnya. 

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan pemecatan dari dinas militer kepada Muhamad Nasir selaku eksekutor, serta diwajibkannya membayar restitusi Rp 750 juta. Feri Heriyanto yang berperan sebagai pembantu eksekutor divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari TNI, dan diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta.

Sementara Frengky Yaru yang dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut dijatuhi pidana penjara satu tahun tanpa kewajiban membayar restitusi. Jika restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai putusan pengadilan.

Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa terlepas dari dakwaan pembunuhan berencana yang sebelumnya diajukan oditur militer. Majelis hakim juga menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat.

Vonis terhadap para terdakwa berbeda dari tuntutan oditur. Sebelumnya, oditur militer menuntut Nasir dengan pidana penjara 12 tahun dan pemecatan dari TNI Angkatan Darat. Oditur juga menuntut Feri dengan pidana penjara 10 tahun serta pemecatan dari dinas militer.

Adapun Frengky menghadapi tuntutan pidana penjara selama empat tahun tanpa pidana tambahan. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Feri dan Frengky, serta hukuman satu tahun lebih berat kepada Nasir dibanding tuntutan oditur.

Dalam penanganan perkara ini, pada 8 Desember 2025 LPSK memutus memberikan program layanan untuk istri korban, PA, berupa bantuan rehabilitasi psikologis serta fasilitasi restitusi. Sementara untuk terlindung IT yang merupakan mertua korban diberikan layanan pemenuhan hak prosedural serta perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan pada peradilan pidana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |