TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada salah satu hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Komisi Yudisial memutuskan bahwa salah seorang hakim di tingkat kasasi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Ini diputuskan melalui sidang pleno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga KY mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA," kata Mukti dalam keterangan resmi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi apakah hakim agung yang dimaksud adalah Soesilo, Mukti tak menampik atau membenarkan. Seperti diketahui, Soesilo merupakan hakim ketua yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, sedangkan hakim anggotanya adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Mukti kemudian meminta maaf karena tak mengungkapkan identitas hakim tersebut. "Karena ini sidang etik, maka secara etika tidak boleh disebutkan," ujar Komisioner Komisi Yudisial itu saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Nama hakim agung Soesilo ikut terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Sebab, Soesilo pernah pertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar yang kini berstatus terdakwa.
Menurut catatan Tempo, Soesilo sempat bersaksi dalam sidang Zarof Ricar. Dalam persidangan, dia mengaku bertemu Zarof sebelum memutus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Pertemuan keduanya terjadi saat pengukuhan hakim Herri Swantoro sebagai profesor kehormatan di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Soesilo datang ke acara itu untuk memenuhi undangan. “Ketika acara itu selesai, ketemu di situ dengan Pak Zarof, salaman,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Dia mengaku tidak ingat apa yang disampaikan oleh Zarof kepadanya waktu itu. Namun, di berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, penyidik menulis bahwa Zarof saat itu membahas perkara Ronald Tannur kepada Soesilo.
Menurut hakim agung itu, ia sempat berbicara dengan nada keras kepada Zarof. “Saya hanya bilang gini, ‘Kita lihat nanti, kita lihat nanti. Kita lihat faktanya. Kalau memang terbukti ya saya hukum, enggak bisa bebaskan. Dan, saya tidak akan bisa terpengaruh opini publik’. Saya (mengatakan itu) dengan nada keras,” kata Soesilo.
Setelah itu, katanya, Zarof mengajaknya makan. Namun, dia menolak.
“Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan saksi?” tanya jaksa penuntut umum.
“Ada foto,” jawab Soesilo.
Namun, ia tidak tahu swafoto tersebut dikirimkan oleh Zarof Ricar kepada pihak lain. “Saya tidak tahu,” kata Soesilo.