Apa Gunanya Pembentukan Dewan Emas Nasional?

6 hours ago 9

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses pembentukan Dewan Emas Nasional, sebuah lembaga yang dirancang untuk mendukung pengembangan ekosistem emas batangan atau bulion di Indonesia, saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan pendalaman bersama para pemangku kepentingan terkait.

Dikutip dari Antaranews, pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. Dalam penjelasannya, Agusman menyebut bahwa, “Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa berdasarkan konsep awal yang tengah disusun, Dewan Emas Nasional nantinya akan terdiri dari sejumlah lembaga yang memiliki peran atau keterkaitan langsung dengan aktivitas dan pengembangan ekosistem bulion di tingkat nasional. Lembaga ini dirancang dengan acuan pada struktur serupa yang telah diterapkan di tingkat global, seperti Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang bermarkas di London, Inggris.

Dewan tersebut diharapkan memiliki fungsi untuk mendorong perkembangan pasar emas dan menjaga keberlangsungan permintaan terhadap emas di Indonesia. Meskipun saat ini masih dalam proses pendalaman, pembentukan Dewan Emas Nasional sebelumnya telah diumumkan OJK dalam kesempatan konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang berlangsung pada Februari lalu.

Selain menyampaikan perkembangan terkait dengan pembentukan dewan tersebut, OJK juga memberikan informasi mengenai perkembangan izin kegiatan usaha bulion di Indonesia. Hingga saat ini, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah memperoleh izin resmi dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Kedua lembaga tersebut adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang mendapatkan izin pada 12 Februari 2025, serta PT Pegadaian (Persero) yang telah mengantongi izin sejak 23 Desember 2024.

Dalam keterangannya, Agusman menyebut bahwa selain dua LJK tersebut, “Saat ini belum ada LJK lain yang mengajukan izin usaha bulion, tetapi peluang tetap terbuka.” Ia menambahkan bahwa LJK lain tetap dapat mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, selama mereka memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

Sebagaimana dijelaskan oleh Agusman, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan sejumlah persyaratan yang mencakup antara lain aspek permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan. OJK menekankan pentingnya permodalan yang memadai guna mendukung kebutuhan infrastruktur, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memberikan perlindungan yang layak kepada konsumen.

Sebagai bagian dari rencana pengembangan industri bulion di dalam negeri, OJK juga tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk pengembangan usaha bulion. Dokumen tersebut direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada pertengahan tahun ini. Peta jalan ini disusun untuk menjadi pedoman dalam membangun sistem usaha bulion yang terarah dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam sektor jasa keuangan.


Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |