KPK Tahan 3 Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

3 days ago 2
KPK Tahan 3 Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim KPK menahan tiga tersangka pemberi suap kepada Anwar Sadad.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berasal dari klaster Anwar Sadad. Mereka adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (22/7).

Taufik menjelaskan bahwa sedianya ada empat tersangka yang dijadwalkan untuk ditahan pada hari ini. Namun, satu tersangka lainnya, yakni Moch. Mahrus (MM) yang merupakan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan lain. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Mahrus dalam waktu dekat.

Para tersangka pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, namun satu orang di antaranya, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dinyatakan gugur status tersangkanya karena meninggal dunia.

Dengan penahanan terbaru ini, total sudah ada tujuh tersangka yang mendekam di sel tahanan KPK dari total 20 tersangka yang tersisa. Sebelumnya, penyidik telah menahan Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |