KPK Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

4 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota Polri dan jaksa terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Komisi antirasuah menduga polisi dan pegawai kejaksaan tersebut tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pihak itu menjalani pemeriksaan hari ini di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. “Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan para saksi terkait dugaan pemberian tunjangan hari raya oleh bupati kepada sejumlah pihak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026.

Budi menjelaskan, penyidik mengungkap modus pemberian tunjangan hari raya kepada anggota Forkopimda setelah memeriksa sejumlah pihak. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri diduga mengalirkan uang suap kepada beberapa pihak.

“Modus pemberian THR kepada pihak di luar pemerintah daerah, seperti Forkopimda, cukup masif. KPK mengungkap praktik ini dari beberapa operasi tangkap tangan yang kami lakukan,” ujarnya.

KPK memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, yakni anggota Polri di Polda Bengkulu Muslim, anggota Polri di Polres Rejang Lebong Rico Andrica, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Marjek Ravilo, jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Ranu Wijaya, serta pegawai Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Nia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kelima tersangka diduga mengondisikan pengadaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026 dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Pengondisian tersebut bermula dari pertemuan antara Fikri, Hary, dan orang kepercayaan bupati, B. Daditama, di rumah dinas bupati pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu, mereka membahas pengaturan pihak yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP, termasuk biaya komitmen ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek.

Asep mengatakan, Fikri kemudian mencatat sejumlah pihak yang akan mengerjakan proyek melalui lembar rekap pekerjaan fisik dengan kode huruf berupa inisial rekanan. Fikri selanjutnya mengirimkan hasil rekap tersebut kepada B. Daditama melalui aplikasi WhatsApp.

Asep menambahkan, Fikri dan Hary bersepakat menunjuk tiga perusahaan swasta untuk mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Setelah penunjukan langsung tersebut, KPK menduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 980 juta dari tiga pihak swasta kepada Fikri melalui perantara. Para pihak menyetorkan uang itu secara bertahap sejak 26 Februari hingga 6 Maret 2026. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Fikri menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pilihan Editor: Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah Makin Marak

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |