PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka baru kasus dugaan rasuah kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dua tersangka itu ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan keduanya dijadwalkan oleh penyidik pada hari ini. "Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Asrul dan Ismail Adham bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut melalui surat larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan KPK sejak awal April 2026.
KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi kuota haji sejak 30 Maret 2026. Penyidik menduga keduanya berperan penting karena menginisiasi pengaturan atau pengisian kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di asosiasi mereka.
Selain itu, KPK menduga keduanya memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menuding Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Alex. Adapun Asrul diduga memberikan US$ 406 ribu. KPK menduga pemberian kepada Alex itu menjadi representasi untuk Yaqut. “Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqut dan Alex menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.
KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











