TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, Kamis, 10 April 2025. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“Atas nama sebagai berikut, H dan RP mantan Direktur LPEI,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat. Kedua mantan direktur tersebut diperiksa sebagai saksi.
Kasus yang melibatkan LPEI ini bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kejaksaaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan laporan tersebut, LPEI diketahui membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dari hasil pengamatan, muncul indikasi adanya kecurangan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
“Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani menurut Antara pada Senin, 18 Maret 2024.
Pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menilai bahwa terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy (PE) karena membuat kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan involve yang menjadi underlying atas pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE telah merugikan negara dengan outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai UD 18.070.000. Sementara itu, kerugian negara untuk outstanding pokok KMKE 2 PT PE mencapai Rp 549.144.535.027. Bila dijumlahkan dalam mata uang rupiah, maka nilai tersebut mencapai sekitar Rp 891,305 miliar.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan tersebut dijatuhkan setelah KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Kini, jumlah tersangka telah mencapai 12 orang setelah KPK menetapkan lima orang tersangka lainnya, termasuk Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.