KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Penyidik memeriksa para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
Para saksi yang dipanggil meliputi Direktur PT Metadata Solusi Teknologi Hanryco Sustrisna Gunawan, Direktur PT Solusi Kerja Cerdas Andri Julianto, Direktur PT HIT Pentabenua Husen Albana, Direktur Utama PT HIT Internasional yang juga mantan Komisaris PT HIT Pentabenua Supardi Tan, Admin PT My Icon Technology (PT MIT) Ivon Yohana, Operator e-Katalog PT Complus Sistem Solusi Dita Alawy Pertiwi, staf PT Complus Sistem Solusi Andre, serta Pemeriksa Ahli Pertama BPK Perwakilan Sumatera Selatan Angela Ekinaginta Manik.
Hanryco Sustrisna Gunawan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun Supardi Tan datang sekitar pukul 10.50 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Penyidikan perkara ini bermula dari temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek yang menggunakan anggaran 2025.
Menurut KPK, Edison khawatir temuan itu mengubah opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, ia memerintahkan Rusdi Hairullah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, untuk mengurus temuan tersebut melalui seseorang bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Rusdi dan Angga kemudian melobi pejabat BPK agar opini audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tetap berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP) seperti pada tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein mengatakan Angga meminta fee sekitar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Nilai itu setara dengan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"AGG (Angga) kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison, Adi Triyadi; marketing PT MSA Cory Erin Hardi; Direktur PT MSA Fika Nur Alawi; aparatur sipil negara BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari; serta Augusz Dewanggara sebagai pihak swasta.















































