KPK Geledah Safe Deposit Box di Kasus Bea-Cukai

3 days ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Medan, Sumatera Utara. Penyidik melakukan penggeledahan ini dalam penyidikan dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan SDB tersebut diduga milik salah satu tersangka, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea-Cukai. “Penggeledahan ini merupakan upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.

Budi menjelaskan, penyidik menggeledah salah satu bank di Medan pada Senin, 20 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita logam mulia, uang dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Mereka diduga mengatur jalur impor barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun data rule set sebesar 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.

Akibat pengkondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersebut setelah menangkap Budiman di kantor pusat Bea-Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Pilihan Editor: Skema Suap Impor Jalur Hijau Bea-Cukai

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |