KPK Dalami Bidding Proyek Outsourcing di Pekalongan

3 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur bidding atau proses penawaran harga dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penelusuran ini bertujuan mengungkap dugaan pengondisian dalam pengadaan jasa outsourcing oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq.

“Pada tahap awal, kami menemukan dugaan intervensi sehingga proyek pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dikondisikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026.

KPK menduga Fadia mengatur pengadaan jasa outsourcing agar PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) mengerjakan proyek di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS).

Penyidik mendasarkan dugaan pengondisian tersebut pada keterangan 10 saksi yang diperiksa hari ini di Kepolisian Resor Pekalongan. Mereka terdiri atas lima staf PT RNB, yakni Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyu Tama, dan Emma Margyati. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ajudan bupati, Aji Setiawan dan Dita Nismasari; seorang sopir, Anton Siregar; Kepala Subbagian Umum Dinas Dukcapil, Megasari; serta seorang notaris, Welasih Widiastuti.

KPK telah menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. KPK mengumumkan status tersangka tersebut pada 4 Maret 2026.

KPK menyatakan Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia dan keluarganya diduga menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.

Rinciannya, Fadia dan keluarganya menikmati Rp 13,7 miliar, Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga, Rul Bayatun, menerima Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pilihan Editor: Pasal Langka Menjerat Bupati Pekalngan Fadia Arafiq

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |