KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim, Edison, menerima fee proyek sebesar 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa fee tersebut berasal dari pihak swasta.
Menurut KPK, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani alias ABN, mendistribusikan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk Edison. “Sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk Kepala Dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.
Konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Edison bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi bertemu dengan Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta. PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology. Perusahaan itu memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Cory. KPK menduga uang dari pihak swasta itu berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan sebelumnya. “Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” kata Taufik.
Atas perintah Edison, Abi juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik itu tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut.
Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee. Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyalurkan uang itu kepada Adi Triyadi, orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Edison diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 8 Juni 2026, KPK menangkap sepuluh orang. Empat orang di antaranya telah berstatus tersangka dan ditahan, yakni Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi.
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. Lembaga antirasuah itu juga masih menghitung jumlah uang yang diduga dinikmati Edison dan pihak lain dalam perkara ini.
KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, KPK menduga Cory melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung hingga 28 Juni 2026.
Pilihan Editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











